Terdakwa Aborsi 7 Janin di Makassar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Pasangan kekasih yang aborsi 7 Janin di Makassar saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA/ Supriadi Maud.

VIVA Kriminal - Kasus perkara aborsi tujuh janin yang dilakukan sepasang kekasih di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Jumrianita dan Salmon Panggau kini sudah sampai tahap vonis. Mereka divonis lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Denda Rp20 Juta

Hakim Ketua, Royke Harold Inkiriwang, telah mengetuk palu dan menjatuhkan hukuman tiga tahun lebih empat bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Tampang pelaku pria yang aborsi 7 janin bersama kekasihnya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud

“Menyatakan terdakwa Salmon Panggau bersalah dan divonis tiga tahun empat bulan serta denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Royke membacakan vonis di Gedung CCC Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 16 November 2022.

Sang Kekasih Divonis 2,5 Tahun

Dalam putusan itu, kata Royke, menyebut bahwa Salmon terbukti melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak. Sementara sang kekasih, Jumrianita dijatuhkan vonis dua tahun lebih enam bulan penjara.

Hakim mengatakan Jumrianita terbukti melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

Ibu Histeris Usai Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah: Mati Mamah Nak

Aborsi

Photo :

“Menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Royke.

JPU Tuntut Crazy Rich PIK Helena Lim Ganti Rugi Rp 210 Miliar tapi Hakim Memvonis Rp 900 Juta

Tuntutan Berbeda

Sebelumnya, kedua terdakwa aborsi tujuh janin divonis dengan tuntutan berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Indah Putri J Basri.

Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PT Timah

Tuntutan keduanya dibacakan JPU yang menyatakan terdakwa Jumrianita Mangewa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Jumrianita dituntut Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

“Saudari Jumrianita Mangewa dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata JPU di Ruang Sidang Ali Said Gedung CCC Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 8 November 2022, lalu.

Kemudian, untuk tuntutan kepada terdakwa Salmon Panggau berbeda diberikan JPU. Terdakwa Salmon diberikan tuntutan hukuman lebih berat kepada Salmon Mangewa yakni 5 tahun penjara.

"Terdakwa Salmon Panggau dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Tindakan terdakwa melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak. Selain tuntutan hukuman 5 tahun penjara, Salmon juga dikenakan denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya