Modus Penipuan Berujung Pinjol yang Bikin Mahasiswa IPB Dikejar Debt Collector
- VIVA/ Muhammad AR.
VIVA Kriminal – Polresta Kota Bogor tengah menangani kasus penipuan dengan modus pinjaman online alias pinjol yang menjerat 311 mahasiswa, 116 diantaranya adalah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Para mahasiswa itu menjadi korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan pelaku SHN sehingga para mahasiswa dikejar-kejar tagihan debt collector dari aplikasi pinjol.
Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan mengatakan yang jelas saat ini para mahasiswa memiliki kewajiban membayar tagihan pinjaman online dari sebuah aplikasi pinjol yang mereka ajukan. Para mahasiswa terjebak pinjol setelah iming-iming pelaku SHN yang akan memberikan persentase keuntungan 10 persen dari investasi dana yang dipinjamkan melalui pinjol.
"Tetapi ternyata itu tidak berjalan dengan seusai rencana. Sehingga saat sekarang ini mereka ditagih oleh pinjaman online," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, dikutip, Rabu, 16 November 2022.
Polisi, lanjut Ferdy, masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan akan memberikan perlindungan kepada para korban dari kejaran debt collector.
"Kita telusuri bahwa memang benar uang tersebut tidak mereka nikmati dan mereka sebenarnya menjadi korban penipuan. Tetapi ini harus kita telusuri satu persatu ya. Karena kan 311 orang yang sekarang terdata. Apakah semuanya yang meminjam online sudah diserahkan semuanya kepada terlapor atau mungkin ada yang belum sempat di serahkan. Mungkin ini kita data satu persatu," terang Ferdy.
Ferdy menegaskan sementara ini akan mendalami kasus ini berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian, untuk mengungkap kasusnya dan menangkap terduga pelaku.
"Artinya satu satu kita selesaikan. Kita fokus dulu pada pengungkapan laporan ini untuk mencari terduga pelakunya. Kemudian nanti kita coba pendampingan kepada para korban korban ini seperti apa kira-kira jalan keluarnya terhadap pinjam online yang mereka sudah lakukan kepada beberapa akun pinjaman online yang ada di Indonesia," ungkapnya
Sejauh ini, Ferdy menyebut ada 29 laporan terkait pinjol dan 2 laporan sudah masuk laporan polisi. Para korban melaporkan menjadi korban penipuan dengan modus pencairan dana melalui aplikasi belanja dan dibayar menggunakan pinjaman online (pinjol).
"Jadi terkait dengan masalah perkembangan yang rata-rata pelapornya berasal dari mahasiswa IPB yang mengalami tindak pidana penipuan. Bisa saya jelaskaan sampai dengan hari ini Polresta Bogor Kota telah menerima 2 laporan polisi. Ada dua LP. Kemudian dalam bentuk laporan pengaduan ada 29 laporan pengaduan," kata AKBP Ferdy Irwan
Modus Penipuan
Ferdy mengatakan, berdasarkan pemeriksaan berdasarkan pelaporan ini jumlah korban yang berhasil didata sebanyak 311 orang dan sebagian besar berasal dari mahasiswa IPB. Penipuan itu dilaporkan mahasiswa dengan terlapor berinisial SHN.
Total yang sudah atau mungkin uang dugaan para korban yang tertipu kurang lebih 2,1 miliar dari 311 orang korban.
"Modusnya, sebenarnya kenapa terkait dengan pinjol ini sebenarnya kerjasama antara korban dengan terlapor ini tidak terkait dengan pinjol awalnya. Terlapor menawarkan kerjasama secara online dengan bagi hasil 10 persen buat mahasiswa. Tetapi syarat yang disampaikan oleh terlapor ini bahwa para terlapor atau korban ini harus mengajukan pinjaman di pinjaman online. Ada beberapa pinjaman online yang terdata di data kami ada 5 pinjaman online," ungkap Ferdy.
Lanjut Ferdy, dari hasil pinjaman online tersebut, dikirimkan kepada terlapor SHN dengan iming-iming mahasiwa akan mendapatkan 10 persen bagi hasil keuntungan, dan SHN berjanji akan membayar pinjaman tersebut.
"Faktanya, setelah mereka (pinjol online menggunakan akun mahasiswa) mengirimkan sejumlah dana kepada terlapor untuk terlapor ini tidak membayarkan seusai janjinya. Dan sampai sekarang para korban ini punya kewajiban, ditagih oleh aplikasi pinjaman online untuk membayarkan pinjaman mereka yang sudah mereka ajukan beberapa saat sebelumnya, jadi kronologisnya seperti itu," kata Ferdy.
Ferdy mengatakan, terlapor SHN disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Informasi yang diberikan korban kepada wartawan, SHN sendiri menawarkan uang kepada para korban dengan cara membeli produk di toko milik SHN, seperti laptop, handphone dan elektronik lain menggunakan aplikasi pinjaman online seperti Kredivo, Shoppe Paylater, Akulaku, Bulakapak, Tokopedia.
Namun setelah membayar, barang tersebut tidak pernah diterima oleh korban. Korban hanya diminta memberikan ulasan positif atau bintang di toko SHN tersebut.
Setiap transaksi mahasiswa diberi 10 persen. Contohnya, jika membeli laptop Rp 6 juta maka korban mendapatkan 10 persen yakni Rp 600 ribu dari SHN. Sedangkan, dalam perjanjian juga SHN berjanji akan membayarkan cicilan laptop senilai Rp 6 juta tersebut sebanyak berberapa kali cicilan.