Suami di Aceh Siksa Istrinya Saat Berhubungan Intim Lalu Merekamnya

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal - Seorang suami berinisial I (41) melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap istrinya AT (49) lalu merekam saat mereka berhubungan intim dengan handphone. Perlakuan itu dilakukan I berulang kali.

Cerita Sang Istri, Sandy Permana Sempat Dirujuk Lalu Meninggal Dunia 2 Menit Setelah Tiba di RSUD

Korban Lapor Polisi

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan aksi pelaku diketahui saat korban melaporkan peristiwa itu ke polisi karena sudah tidak tahan dengan perlakuan suaminya.

Rupanya Ini Alasan Pak Tarno Punya Banyak Istri

Ilustrasi korban kekerasan seksual.

Photo :
  • Istimewa

Sang Suami Menyuruh Korban Bertindak di Luar Kewajaran

Pilu, Masih Suka Cari Ayahnya, Anak Sandy Permana: Kok Ayah Gak Pulang?

Dari keterangan korban, kata Fadhillah, sang suami kerap menyuruhnya untuk bertindak di luar kewajaran saat berhubungan intim. Bahkan, pelaku juga sering memaksa korban untuk masturbasi lalu direkam oleh I.

“Unit PPA berhasil mengamankan pelaku kasus KDRT, di mana I (41) melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap istrinya AT (49) di rumah kontrakan yang dihuni keduanya,” kata Fadhillah kepada wartawan, Selasa, 15 November 2022.

Terjadi Sejak Bulan Juli Hingga Oktober

Kejadian tersebut, kata dia, sudah terjadi sejak bulan Juli hingga Oktober 2022. Polisi juga sudah menyita HP milik I yang di dalam didapati video istrinya saat mereka berhubungan badan.

Demo tolak kekerasan seksual.

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

“Kami pun sudah melakukan penyitaan barang bukti HP pelaku sebagai bahan penyidikan,” katanya.

Pelaku Ditahan di Polresta Banda Aceh

Kini, pelaku sudah ditahan di Polresta Banda Aceh. Ia disangkakan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual.

Ia dijerat dalam Pasal 6 huruf (b) jo pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Istri Sandy Permana, Ade Andriani ceritakan detik-detik suami meninggal

Ini Penyesalan Istri Sandy Permana di Hari Kejadian

Saat itu, sang istri sempat mengusulkan agar Sandy Permana berangkat ke Bandung lebih pagi dengan tujuan agar bisa lebih lama menghabiskan waktu di kota kembang tersebut

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025