Tampang Penganiaya dengan Tongkat Baseball yang Viral saat Berbaju Tahanan

Penganiaya WF (37 tahun) dengan Tongkat Baseball ditangkap.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Kriminal – Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menangkap penganiaya dengan menggunakan tongkat baseball yang videonya viral di media sosial. Pelaku bernisial WF (37 tahun), sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

Saat diperlihatkan ke awak media di Markas Polrestabes Surabaya, Senin, 14 November 2022, WF terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah, membalut kausnya yang berwarna hitam. Bagian mulutnya tertutupi masker berwarna hitam.

Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana mengatakan, kepada penyidik WF mengaku memukul korban karena terbawa emosi. Dia tak terkendali karena mobilnya hendak bertabrakan dengan mobil korban.

Baca juga: Anak Petani yang Digugurkan Jadi Polwan oleh Keponakan AKBP Akhirnya Lulus, Begini Kisahnya

"Tersangka turun dan terlibat cekcok dengan korban. Karena emosi, tersangka membawa tongkat bisbol dan mengayuhkan ke wajah korban," kata Mirzal kepada wartawan.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Mirzal menambahkan, dalam perkara ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, baju yang dipakai tersangka saat melakukan penganiayaan. Kemudian sebuah tongkat baseball yang digunakan untuk menganiaya korban.

WF ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di gerbang Tol Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu, 13 November 2022. Untuk menangkap WF, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dibantu oleh Anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Jateng, serta anggota Unit Resmob Polrestabes Semarang.

Viral Dua Pria Cekcok hingga Dipukul dengan Tongkat Bisbol

Photo :
  • Tangkapan layar instagram@andreli_48

“Yang bersangkutan kami tangkap di Semarang pukul 23.00 WIB, tim Jatanras yang melakukan pengejaran terhadap pelaku akhirnya ditangkap di gerbang tol Semarang,” tandas Mirzal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WF dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Tersangka sudah siap menjalani proses hukum dan nanti akan diproses di unit Jatanras," tandas Mirzal.

WF secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Dia mengaku sangat menyesali perbuatannya. WF siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum. "[Saya] menyesal," kata WF.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya