Suami Mutilasi dan Bakar Istri di Sumut, Pelaku Pernah Dirawat di RSJ
- Attila Szilvasi/Daily Mail Australia
VIVA Kriminal - Pria di Kabupaten Humbang Hasundutan, berinisial HM (43) tega melakukan aksi pembunuhan sadis dengan cara memutilasi jasad istrinya Nurmaya Situmorang. Pelaku ternyata pernah jalani perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) pada 2004 silam.
"Pernah (dirawat RSJ), itu tahun 2004," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan, Iptu Maruli Purba Tanjung, Senin, 14 November 2022.
Maruli menjelaskan dari keterangan keluarga tersangka bahwa HM dalam kehidupan sehari-hari bersikap normal. Dia bilang dari keterangan keluarga, pelaku tak seperti pria yang alami gangguan kejiwaan pada umumnya.
Meski demikian, Maruli menyampaikan pihaknya akan berkordinasi dengan tim medis atau dokter jiwa untuk memastikan kembali kejiwaan HM.
"Kalau dari keterangan keluarga, dia (pelaku) normal. Kalau soal sudah sembuh atau tidak, itu nanti dari ahli atau kejiwaan," jelas Maruli.
Sementara, motif pelaku tega menghabisi nyawa istrinya karena dipicu sakit hati. Pelaku merasa sakit hati terhadap korban Nurmaya, yang merupakan istri dari pelaku. "Tersangka, merasa sakit hati kepada istri (korban)," kata Maruli.
Pun, pelaku juga mengatakan bahwa korban kerap berkata-kata kasar kepadanya. Kata HM, korban kerap memaki dengan bahasa yang tidak pantas. Dengan alasan itu, membuat pelaku ada niat dari HM untuk menghabiskan nyawa Nurmaya.
"Karena beberapa kali berlaku kasar seperti bicara dengan memaki. Itu pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan," sebut Maruli.
Aksi sadis HM menghabisi nyawa istrinya dilakukan di rumahnya di Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Sabtu 12 November 2022. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.15 WIB. Usai dibunuh, bagian tubuh korban dimutilasi dan ada juga dibakar hingga dimasak.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan yang menerima laporan pembunuhan tersebut, langsung turun ke lokasi kejadian. Tim polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya, mengamankan HM untuk dimintai keterangan dan proses hukum selanjutnya.
"Pelaku adalah suami korban sendiri berinsial HM," ujar Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Achmad Muhaimin, Sabtu, 12 November 2022.
Achmad mengatakan, dari pengakuan seorang saksi melihat pelaku membawa karung ke belakang rumah. Kemudian, membakarnya dan timbul kecurigaan saksi mencium aroma dari pembakaran tersebut. .
"Kemudian, saksi mengecek ke belakang rumah setelah itu saksi melihat dua potong kaki manusia. Kemudian saksi langsung melaporkan ke kepolisian resor Humbang Hasundutan," kata Achmad.