BNN Musnahkan Ladang Ganja Terbesar di Tahun 2022 di Mandailing Natal

Pemusnahan ladang ganja.
Sumber :
  • Dok. BNN.

VIVA Kriminal – Badan Narkotika Nasional melakukan pemusnahan ladang ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pemusnahan dilakukan bertepatan dengan hari Pahlawan, Kamis, 10 November 2022.

Pemusnahan 6,2 Kilogram Ganja oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan BNNP Sulawesi Selatan

"BNN RI melakukan pemusnahan ladang ganja terbesar sepanjang tahun 2022 di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Satu titik ladang ganja seluas 5 hektare ditemukan pada ketinggian 1.265 MDPL," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN RI, Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Pudjo kepada wartawan, Jumat 11 November 2022.

Dia mengatakan temuan ladang ganja ini menjadi temuan terbesar karena memiliki karakteristik kerapatan tanaman ganja dengan jumlah tanaman mencapai 50.000 batang pohon. Pihaknya bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG), sehingga berhasil mengidentifikasi ladang ganja melalui pantauan pesawat terbang tanpa awak, serta proses penyelidikan tim di lapangan.

Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut

Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Polisi Sulistyo Pudjo

Photo :
  • VIVA/Bayu Januar

"Atas temuan tersebut, melakukan pemusnahan ladang ganja yang berada di Desa Tanjung Julu, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara," kata dia.

Saat Hasto Tanya Apakah Pilkada Sumut Layak Ditunda karena Ketidaknetralan Aparat

Tinggi tanaman ganja yang berhasil ditemukan berkisar antara 50 hingga 170 cm dengan kemiringan lereng 45 derajat. Total berat tanaman ganja yang berhasil dibabat diperkirakan mencapai 25 ton dengan jarak kerapatan antartanaman hanya 50 cm. Kata dia, pemusnahan ladang ganja yang berada pada kawasan curam tersebut melibatkan 152 personel.

Terdiri dari Polres, Brimob, PM, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya di kawasan Mandailing Natal. Pudjo menambahkan, upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Pemusnahan ladang ganja yang dilakukan BNN RI diharapkan dapat menyulut kembali semangat generasi muda untuk bangkit, dan tetap berkarya di tengah gempuran ancaman narkoba, serta menjadi tauladan atas nilai-nilai luhur kepahlawanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya lagi.

Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024