Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Pesta Sabu Bareng Desi Ratnasari

Polisi merilis kasus narkoba yang melibatkan anggota DPRD Musi Rawas
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Kriminal – Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas bernama Fuad Nopriadi Pratama, ditangkap Polres Lubuk Linggau saat tengah pesta narkoba jenis sabu bersama tiga orang temannya yang berprofesi sebagai Disk Jokey (DJ) dan pemandu karaoke.

LSI Denny JA: Sentimen Negatif Publik untuk Sistem Pilkada Dipilih DPRD

Tiga orang yang ditangkap bersama Fuad, dua diantaranya merupakan perempuan. Salah satunya ialah Desi Ratnasari (22). Satu wanita lainnya yaitu Nadia (19). Sementara teman pria Fuad yang turut diringkus polisi ialah Debi Saputra (19).

Ilustrasi barang bukti narkoba.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin
Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Keempatnya diamankan polisi di dalam rumah kontrakan di kawasan Jalan Ramayana, RT 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pada Senin, 7 November 2022, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Polres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi menjelaskan, dua pelaku inisial DR dan DS, berprofesi sebagai DJ. Sementara perempuan inisial N merupakan pemandu lagu di tempat karaoke.

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

Sebelum diamankan, keempat pelaku ini ternyata sudah sering melakukan pesta narkoba di tempat berbeda. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti sebanyak 0,40 gram sabu.

"Hasil tes urine keempat tersangka, semuanya positif menggunakan narkoba," jelas Harissandi.

Barang bukti sabu. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Berdasarkan pengakuan Fuad, dirinya telah menjadi pecandu narkoba jenis sabu selama enam bulan. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan untuk mencari orang yang memasok narkoba untuk para tersangka.

"Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari pemasoknya," jelas Harissandi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini pun dijerat dengan pasal 1 huruf i Juncto pasal 132 huruf i dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya