Komplotan Pemeras Pria Gay Dibekuk Polisi, Cari Mangsa via Aplikasi Chat

Komplotan pemeras pria penyuka sesama jenis (LGBT) dibekuk polisi
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Kriminal – Polisi berhasil mengungkap kasus pemerasan terhadap pria penyuka sesama jenis atau LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Dari pengungkapkan kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka.

Kelima pelaku yang ditangkap ialah MW, PW, MA, MP, dan AP. Mereka diamankan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di tempat yang berbeda, Minggu, 6 November 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah, mengatakan dalam melancarkan aksi, para pelaku memancing pria LGBT untuk berhubungan badan. Mereka mencari 'mangsa' melalui aplikasi chatting penyedia layanan seks sesama jenis.

"Untuk seluruh pelaku berjumlah delapan orang, dengan lima di antaranya ini merupakan pelaku utama. Untuk modus, mereka berbagi tugas. Satu pelaku melakukan chatting memancing korban, isi pesannya mengarah kepada penyuka sesama jenis," jelasnya, Senin, 7 November 2022.

Saat korban mulai terpancing dan bersedia diundang, pelaku mengajaknya untuk bertemu di suatu tempat. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk melakukan hubungan sesama jenis. Kemudian ketika korban telah membuka seluruh baju, teman-teman pelaku lainnya datang menggerebek.

"Di sini korban diancam para pelaku akan dibawa ke aparat kepolisian ataupun perangkat RT setempat, sehingga korban memberikan barang harganya. Ada juga korbannya yang melawan hingga pelaku melakukan kekerasan terhadapnya," kata Haris.

Dia bilang, para pelaku sudah tiga kali melakukan aksi tersebut dengan modus yang sama. Aksi terakhir kali yang dilakukan pelaku terjadi pada 4 November 2022, di Jalan Timur, Keluruhan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, dengan korban RH.

Ibunda P Diddy Buka Suara di Tengah Kontroversi Putranya: Anak Saya Bukan Monster!

"Selain para pelaku, anggota kita turut mengamankan satu unit kendaraan bermotor dan enam ponsel berbagai merk dari hasil kejahatan mereka," ungkap Haris.

Sementara itu, pelaku MW mengakui perbuatannya telah melakukan aksi tersebut bersama temannya. "Untuk ponselnya kami jual bervariasi. Tapi yang terakhir dijual Rp1,4 juta, kami bagi rata. Sedangkan uang bagian saya, habis untuk bermain slot," jelasnya.

Peras Pengguna Narkoba, 4 Anggota Polda Jawa Timur Gadungan Diringkus


 

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta digugat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Ind

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024