Penyuap Walikota Yogyakarta dalam Kasus Perizinan Apartemen Divonis 2,5 Tahun
- VIVA/Cahyo Edi.
VIVA Kriminal – Direktur PT. Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika divonis 2,5 tahun penjara karena melakukan suap kepada Wali kota Yogyakarta periode 2011-2022 Haryadi Suyuti terkait perizinan pendirian apartemen di Kota Yogyakarta.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Djauhar Setyadi pada Senin 7 November 2022 dalam persidangan yang digelar secara online di PN Yogyakarta.
Majelis hakim menilai Dandan Jaya dan bersama terdakwa lainnya yaitu Oon Nusihono terbukti melakukan suap kepada eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Sebelumnya pada Senin 31 Oktober 2022 lalu terdakwa Oon sudah lebih dulu dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh hakim PN Yogyakarta.
Dandan dinyatakan terbukti melanggar UU RI Nomor 31 tahun 1999 Pasal 5 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dengan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama empat bulan," kata Djauhar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU dari KPK. JPU dari KPK ini menuntut Dandan Jaya dengan hukuman dua tahun penjara.
"Ada dua hal yang memberatkan tersangka. Yaitu terdakwa dianggap tidak mendukung pencegahan tindak korupsi. Terdakwa juga bekerja sama dengan terdakwa lain untuk melakukan suap," tegas Djauhar.
Dandan yang hadir dalam sidang secara online ini mengatakan masih pikir-pikir terhadap vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Dandan menyebut baru akan mengatakan banding atau tidak maksimal tujuh hari ke depan.