Tega! Ibu Kandung Bekap Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas
- VIVA/Fajar Sodiq
VIVA Kriminal – Sangat tragis seorang bayi yang baru dilahirkan dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial VJ (20). Setelah disimpan selama dua hari di kamarnya, bayi hasil hubungan gelap dengan teman kencannya itu dibuang di salah satu rumah kosong di Kampung Bibis Luhur RT 02/RW 22 Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Peristiwa terungkapnya penganiayaan itu bermula dari penemuan jasad bayi yang terbungkus kresek warna hitam di rumah kosong pada 2 November 2022 lalu. Penemuan bayi tersebut menyebabkan warga gempar pasalnya isi dari tas kresek itu menimbulkan bau tak sedap. Awalnya warga menduga bungkusan tas kresek itu berisi bangkai tikus.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan pelaku yang membuang bayi merupakan ibu kandungnya. Bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan teman lak-laki yang dikenalnya melalui media sosial pada November 2021. Setelah perkenalan itu, keduanya pun telah melakukan beberapa kali hubungan badan layaknya suami istri.
"Diakui tersangka hubungan badan sebanyak tiga kali sehingga akhirnya si tersangka hamil. Setelah mengetahui hamil, tersangka menyampaikanya ke teman laki-lakinya. Namun teman laki-lakinya itu meminta untuk menggugurkan dengan dalih tidak siap," kata Kapolresta Solo kepada wartawan di Polresta Solo, Senin, 7 November 2022.
Seiring berjalannya waktu, VJ pun melahirkan si buah hatinya di rumah. Setelah proses kelahiran bayi tersebut, menurut Iwan, VJ takut diketahui oleh keluarganya sehingga bayi yang baru lahir itu ditutup dengan kain sprei dan dibekap. Tujuannya melakukan tindakan itu agar bayi tersebut berhenti menangis dan tidak diketahui orang sekitar.
“Setelah dirasa bayi itu tidak menangis, kemudian dibukalah sprei itu. Tersangka kemudian memotong sendiri tali pusarnya. Setelah dipotong terus dililitkan di bayi itu. Karena kondisinya tersangka belum memungkinkan, bayi itu disimpan di kamarnya dengan dibungkus kain,” bebernya.
Sebelum memutuskan untuk membuang bayi tak berdosa itu, lanjut Iwan, tersangka VJ menyempatkan diri untuk melakukan orientasi mencari tempat untuk membuang bayi yang sudah tak bernyawa itu. “Tersangka mencari tempat kira-kira di mana tempat yang aman untuk membuang jasad dari bayi tersebut,” ujar dia.
Setelah menemukan tempat yang cocok untuk membuang jasad bayi itu, pelaku langsung membawa mayat bayi itu di sebuah teras rumah kosong di Kampung Bibis Luhur, Nusukan, Kecamatan Banjarsari.
“Kemudian didapati laporan dari masyarakat laporan ke Polsek Banjarsari dan dilakukanlah pencarian. Screening lingkungan kira-kira dari lingkungan terdekat atau sekitarnya dan informasi apapun yang merujuk ke tersangka,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan itu, menurut dia, polisi langsung berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Kini VJ mendekam di tahanan Polresta Solo untuk mempertanggungjawabkan tindakan nekad membunuh bayi hasil darah dagingnya sendiri.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Pelrindangan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp3 miliar,” sebutnya