Modus Ajak Tidur Siang, Pria di Sulut Perkosa Ponakan dan Anak Kandung Berulang Kali
- VIVA/Adjie YK Putra
VIVA Kriminal – Entah setan apa yang merasuki seorang ayah berinisial MT di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Pria 37 tahun itu ditangkap polisi karena telah memperkosa putri kandungnya inisial YT (10 tahun) dan ponakannya inisial AS (8 tahun).
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Lihawa mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi bejat terhadap ponakannya itu di rumah pelaku pada 2021 lalu.
"Pelaku menyetubuhi anak dan ponakannya tahun kemarin. Anaknya itu masih usia 10 tahun dan ponakannya 8 tahun," kata Iptu Lesly Lihawa, Jumat 28 Oktober 2022.
Baca juga: ‘Mendaratkan Pesawat’ di Ladang Jagung Tombiobong
Iptu Lesly menjelaskan bahwa modus pelaku melakukan aksi tak senonoh itu yakni dengan mengajak ponakan dan anaknya untuk tidur siang bersama. Pemerkosaan pertama dilakukan terhadap ponakannya.
"Ponakannya yang pertama diperkosa. Dan itu dilakukan saat diajak tidur siang kemudian korban nurut dan akhirnya di situ korban langsung perkosa," katanya
Lesly menyebut, bahwa aksi biadab itu dilakukan pelaku sudah berulang kali kepada ponakannya. Parahnya, terduga pelaku justru lupa sudah berapa kali menjalankan aksinya.
Selain itu, pelaku juga kerap mengancam ponakannya setiap kali memperkosa agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
"Ponakan atau korban ini juga kerap diancam agar jangan diberitahukan kepada siapa pun termasuk ibu guru. Kalau tidak korban akan dipukul," jelasnya.
Setelah ponakannya, lanjut Lesly, pelaku juga melancarkan aksi bejat itu kepada putrinya. Aksi biadab itu dengan motif dan modus yang sama yakni dengan mengajak tidur siang oleh pelaku.
"Pemerkosaan terakhir ini diungkap korban terjadi pada 7 Oktober 2022 dengan TKP di rumah pelaku. Di situ pelaku mengajak anak kandungnya untuk tidur siang dan menyuruhnya dibaringkan ke tempat tidur lalu disetubuhi," ujarnya.
Lesly menyebut jika kejadian tersebut terungkap ketika ponakannya menceritakan semua kepada gurunya. Usai mendengar curhat korban, guru korban lalu menceritakan kepada kepala lingkungan setempat.
Berangkat dari pengakuan ponakannya, akhirnya pihak penyidik PPA Polres Minsel melakukan penyelidikan hingga kasus pemerkosaan kepada anak kandungnya juga terungkap.
Saat itu, ponakan atau korban mengaku ke penyidik bahwa sepupunya yang merupakan anak kandung pelaku juga mengalami hal serupa dengannya yang telah diperkosa berulang kali.
"Penyidik PPA melakukan pemeriksaan dan pengakuan korban bahwa sepupunya YT, anak tersangka juga disetubuhi oleh pelaku," terangnya.
Hingga kini, pelaku MT telah diamankan Polres Minsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.