Ditagih Hutang Rp 10 Ribu, Motif Pelaku Nyamar Petugas Sensus Lakukan Penusukan

Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR

VIVA Kriminal – Pelaku penusukan terhadap remaja putri bernama Tazkia (20 tahun) di rumahnya yang terletak di RT 03, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu, berhasil ditangkap. 

Usai Dugem, Pria Asal Bandung Ditusuk Temannya di Monumen Bom Bali

Pelaku yang menyamar sebagai petugas sensus itu, ternyata merupakan tetangga korban yang dendam lantaran ditagih hutang nasi uduk Rp 10 ribu oleh ibu korban.

"Tersangka merasa sakit hati karena sama ibu korban sering ditagih hutangnya oleh kepada ibu korban. Hutangnya hanya Rp 10 ribu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin dalam keterangannya, Jumat 28 Oktober 2020.

Viral! Bukannya Nyanyi, Wanita Ini Malah Nagih Hutang Sebesar Rp400 Juta di Coffee Shop, Warganet: Ide Bagus!

Iman mengatakan, tersangka berinisial AD (30 tahun) merupakan tetangga dekat rumah korban. AD telah merencanakan pembunuhan, sejak 3 pekan lalu.

"Direncanakan sejak 3 minggu sebelum kejadian, si tersangka sudah merencanakan mencari celah atau kesempatan untuk mewujudkan niatnya," kata Iman.

Aipda Ucok yang Bunuh Ibunya Pakai Gas Melon Jadi Tersangka, Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Kesempatan itu datang saat pelaku AD melihat korban sendirian di rumah. Saat itu, AD menyamar sebagai petugas sensus untuk meminta data kependudukan kepada korban berupa KTP dan Kartu Keluarga.

"Waktu itu ngaku sebagai petugas sensus menanyakan KTP dan KK, kemudian saat korban masuk memutar balik badan masuk rumah mengambil apa yang diminta. Langsung disusul dan dibekap dari belakang. Pelaku langsung memukul menusuk korban," jelas Iman.

Lanjut Iman, identitas AD terungkap setelah penyidik menemukan fakta yang mengarah kepada pemuda tersebut.
Awalnya, korban tidak mengenal betul tersangka, dan hanya pernah melihat. Namun, saat petugas menunjukkan foto pelaku dan korban histeris.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana junto Pasal 53. Sebagaimana disangkakan percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan. Dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup dan atau ancaman pidana mati.

"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Bogor," kata Iman.

Wanita muda korban penganiayaan dan pencurian pacarnya di Bogor

Baru Jadian 6 Bulan, Gadis Muda di Bogor Dianiaya Pacar-Iphone15 Dibawa Kabur

Tiana Wardani, seorang gadis muda berusia 20 tahun di Bogor, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan dan pencurian yang dilakukan oleh terlapor UMD, pacarnya sendiri

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024