Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap Selundupkan Sabu-sabu 2 Kg
VIVA Kriminal – Penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.049 gram atau 2 kilogram, di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu 26 Oktober 2022, berhasil digagalkan.
Petugas keamanan Bandara Kualanamu, mengamankan 2 pria masing-masing berinsial M dan F. Keduanya, merupakan warga Provinsi Aceh.
Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa kedua pria tersebut akan menyeludupkan sabu-sabu melalui Bandara Kualanamu dengan tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat itu, dilakukan pemeriksaan penumpang menggunakan X-Ray, pada pukul 04.30 WIB. Dari hasil pemeriksaa itu, dicurigai barang bawaan kedua pria tersebut. Kemudian, petugas keamanan bandara melakukan pemeriksaan. Hingga ditemukan sabu yang disimpan rapi dalam botol plastik atau dalam botol bedak bayi.
Penyeledupan sabu di Bandara Kualanamu Internasional Airport, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis 27 Oktober 2022.
"Iya benar diamankan di bandara," sebut Hadi.
Setelah kedua pria tersebut berhasil diamankan, petugas keamanan Bandara Kualanamu berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk melakukan penindakan lanjutan proses hukum.
Dalam pemeriksaan pihak kepolisian, Hadi mengungkapkan kedua pria itu mengaku diperintahkan seseorang untuk mengantarkan barang haram itu. Tujuannya adalah kepada seseorang ke Kendari.
"Akhirnya, mereka mengaku membawa sabu-sabu di dalam kopernya. Sabu-sabu itu pun disembunyikan dengan modus dimasukkan ke dalam (beberapa) botol plastik bedak bayi," jelas Hadi.
Kini, pihak kepolisian terus melakukan penyidikan terhadap kasus penyeludupan narkoba tersebut untuk meringkus pelaku lainnya.