Pemusnahan Narkoba, Polisi Campur 60,72 Kg Sabu dan 101 Ribu Pil Ekstasi dengan Air Aki

Polres Jakbar dan jajaran terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan puluhan kilogram barang bukti narkoba hasil pengungkapan dalam kurun waktu Juli hingga Oktober 2022.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Pantauan VIVA di Markas Polres Jakarta Barat, puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air aki lalu diblender agar hancur. Kemudian disalurkan ke saluran pembuangan air.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Pasma Royce mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jumlah besar tersebut merupakan komitmen pihak kepolisian dan juga jajaran lain untuk perang terhadap narkoba.

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Polres Jakbar dan jajaran terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkoba.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

“Tentunya dalam pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk dari komitmen kami untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba khususnya di Jakarta Barat,” ujarnya saat rilis pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 26 Oktober 2022.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Pasma mengatakan, narkoba yang merusak pola pikir bagi siapa saja yang mengkonsumsinya merupakan musuh bersama.

“Oleh sebab itu narkoba adalah musuh kita bersama mengingat banyak dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba ini sangat merugikan khususnya bagi generasi bangsa,” ujarnya.

Polres Jakbar dan jajaran terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkoba.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan jajarannya dalam kurun waktu Juli hingga Oktober 2022. “Ada sebanyak 4 kasus yang diungkap,” ujarnya.

Pasma merinci beberapa kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang berhasil diungkap. “Yang pertama, pengungkapan 2 Agustus 2022 dengan lokasi Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru Riau, adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 101 ribu butir ekstasi dan 2 paket sabu dengan berat 70 gram,” ujarnya.

Modus operandi yaitu barang bukti dimasukan ke tas koper dan dibawa ke minibus. "Ini jaringan internasional Malaysia Indonesia dengan tujuan edar Jakarta," ujarnya.

“Yang kedua, ini 8 Agustus 2022, TKP di kota Pekanbaru Riau, dengan tersangka Hardi armando, barang bukti 44 paket sabu dengan berat 44 kg,” ujarnya.

Untuk kasus ketiga, pengungkapan tanggal 30 September 2022 dengan lokasi kejadian di Kecamatan Tajur Halang Bogor dengan tersangka Ucok, barang bukti 7 paket narkotika sabu dengan berat 6,6 kg, modus disimpan di dalam rumah. "Ini jaringan antar kota provinsi,” ujarnya.

Selanjutnya pada 5 Oktober 2022, di Beringin Aceh Utara, dengan tersangka Zulkifli, yang diamankan 10 paket narkotika sabu dengan berat 10,3 kg. "Modusnya barang bukti dimasukan ke karung dan dipendam di tanah perkebunan, ini jaringan internasional Malaysia Aceh dan Jakarta,” ujarnya.

“Jadi untuk pemusnahan kali ini, setelah kami totalkan barang bukti sabu yang ada 60,72 kg, ekstasi 101 ribu butir,” kata Pasma.

Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Polri ungkap kasus narkoba jaringan Timur Tengah

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Dengan pengungkapan ini, aparat penegak hukum kembali menegaskan pesan bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024