Aksi Bengis Ical Tikam Bocah Perempuan Pulang Ngaji Pakai Sangkur

Polisi merilis kasus penusukan di Cimahi
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA Kriminal – Buronan Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical diciduk tim gabungan Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat lantaran tega menikam anak perempuan usia 12 tahun saat pulang mengaji. Ical menjalankan aksinya dengan motif pencurian yang menargetkan dapat curian handphone.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, sakit hati jadi alasan tersangka menikam korban hingga tewas. Di mana, Ical mengaku sakit hati saat hendak meminjam handphone pada temannya namun dihina.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo

Photo :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Saat dihina, Ical pun termotivasi ingin mendapatkan hape. Namun dengan cara yang salah yaitu Ical berangkat dengan membawa senjata tajam sangkur yang kemudian hunting di sekitar Cimahi untuk mencati sasaran empuk.

"Dia stay di Pom Bensin dan melihat situasi masih ramai dan berputar - putar. Ini relevansinya cocok dengan CCTV, tersangka dengan sepeda motor ini di sekitar area TKP dan ada relevansi juga dengan hasil pemeriksaan," ungkap Ibrahim, Senin 24 Oktober 2022.

Ical terus berputar - putar di kawasan TKP yang kemudian didapatlah dua anak tengah berjalan dan terus dipantau. Kemudian, dua anak tersebut berpisah di persimpangan dam disitulah jiwa bengis Ical semakin kuat.

"Tersangka mendapat dan melihat sasaran, dua orang anak yang sedang berjalan, yang satu jalan ke kiri, yang satu lurus," katanya.

Maia Estianty Diserbu Netizen Setelah Ngobrol dengan Isa Zega

Ical kemudian melancarkan aksinya tanpa belas kasihan meski korban berteriak minta tolong. Ical menikam korban hingga tewas tanpa target handphone didapatkan.

"Dia memilih ke kiri karena dia memperhitungkan korban ini cukup lemah dan area sepi. Kemudian tersangka turun dan mengejar korban," katanya.

Perubahan Iklim Melemahkan Ekonomi dan Keamanan Perempuan, Menurut Komnas

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal  340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Viral! Bocah Kelas 5 SD Rela Curi Motor Tetangga untuk Temui Ayah

Viral! Bocah Kelas 5 SD Rela Curi Motor Tetangga untuk Temui Ayah, Warganet: Jangan Hukum Dia Pak Polisi

Baru-baru ini ada seorang bocah kelas 5 SD yang nekat mencuri motor tetangganya demi bisa bertemu sang ayah. Aksi bocah tersebut terekam kamera CCTV yang kemudian viral

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024