Aksi Bengis Ical Tikam Bocah Perempuan Pulang Ngaji Pakai Sangkur

Polisi merilis kasus penusukan di Cimahi
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA Kriminal – Buronan Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical diciduk tim gabungan Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat lantaran tega menikam anak perempuan usia 12 tahun saat pulang mengaji. Ical menjalankan aksinya dengan motif pencurian yang menargetkan dapat curian handphone.

Mengerikan! Detik-detik Seorang Bocah Terjepit Eskalator Mall di Jakarta Barat, Sang Ibu Histeris

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, sakit hati jadi alasan tersangka menikam korban hingga tewas. Di mana, Ical mengaku sakit hati saat hendak meminjam handphone pada temannya namun dihina.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo

Photo :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Grace Tahir Kritik Ide Gila Pemimpin Partai Jepang, Perempuan Tak Boleh Sekolah hingga Dipaksa Aborsi

Saat dihina, Ical pun termotivasi ingin mendapatkan hape. Namun dengan cara yang salah yaitu Ical berangkat dengan membawa senjata tajam sangkur yang kemudian hunting di sekitar Cimahi untuk mencati sasaran empuk.

"Dia stay di Pom Bensin dan melihat situasi masih ramai dan berputar - putar. Ini relevansinya cocok dengan CCTV, tersangka dengan sepeda motor ini di sekitar area TKP dan ada relevansi juga dengan hasil pemeriksaan," ungkap Ibrahim, Senin 24 Oktober 2022.

Peringati Hari Ibu, Kanim Bekasi Beri Layanan Prioritas Keimigrasian untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Ical terus berputar - putar di kawasan TKP yang kemudian didapatlah dua anak tengah berjalan dan terus dipantau. Kemudian, dua anak tersebut berpisah di persimpangan dam disitulah jiwa bengis Ical semakin kuat.

"Tersangka mendapat dan melihat sasaran, dua orang anak yang sedang berjalan, yang satu jalan ke kiri, yang satu lurus," katanya.

Ical kemudian melancarkan aksinya tanpa belas kasihan meski korban berteriak minta tolong. Ical menikam korban hingga tewas tanpa target handphone didapatkan.

"Dia memilih ke kiri karena dia memperhitungkan korban ini cukup lemah dan area sepi. Kemudian tersangka turun dan mengejar korban," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal  340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya