Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan di Cimahi
- VIVA/Adi Suparman
VIVA Kriminal – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak perempuan di Kota Cimahi beberapa jam setelah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polresta Cimahi di salah satu tempat indekos, di daerah Sukasari Kota Bandung. Pelaku yaitu Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical diduga bersembunyi di kamar indekos teman perempuannya.
"Ya benar sudah tertangkap sore tadi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 23 Oktober 2022.
Sebelumnya, identitas pelaku disebar ke publik guna membantu penangkapan. Adapun identitasnya yakni RNG alias Ical, kelahiran Bandung, 22 Maret 2000 beralamat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Pelaku ini diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.