Ini Tampang Penusuk Bocah Perempuan hingga Tewas di Cimahi

Polisi menunjukan pelaku penusukan terhadapaa bocah 12 tahun di Cimahi
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA Kriminal – Identitas pelaku penusukan bocah 12 tahun di Kota Cimahi sudah diketahui Polisi. Saat ini, pelaku sedang dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mengerikan! Detik-detik Seorang Bocah Terjepit Eskalator Mall di Jakarta Barat, Sang Ibu Histeris

"Kita sudah mendapatkan data terkait identitas pelaku hingga kita akan berupaya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujar Kabid Humas Polda, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu 23 Oktober 2022.

Identitas pelaku diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta data penyelidikan yang dilakukan polisi. "Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut," kata Ibrahim Tompo.

Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

Ilustrasi penusukan

Photo :
  • pixabay

Identitas pelaku pun akan disebar ke publik guna membantu penangkapan. Adapun identitasnya yakni R N G alias Ical, kelahiran Bandung, 22 Maret 2000 beralamat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. 

Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang, Mayatnya Dibuang ke Kolam

"Memang pelakunya rencananya hari ini akan di DPO kan dan akan dilakukan penangkapan. Nanti DPO nya akan disebarkan ke publik untuk membantu upaya penangkapan tersebut," terangnya.

Pelaku ini diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan. "Diduga Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," terangnya.

"Atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," tambahnya.

Ilustrasi penusukan.

Photo :
  • www.freevector.com

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, aksi penusukan itu terjadi pada Rabu, 19 Oktober sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu korban yang berinisial PS (12) ditusuk oleh pelaku di Jalan Mukodar, Kota Cimahi, saat korban hendak pulang dari kegiatan mengaji di masjid.

Kejadian penusukan itu sempat diketahui dari rekaman video CCTV di sekitar lokasi. Setelah kejadian penusukan itu, PS langsung dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya