Polsek Pasar Minggu Bekuk 3 Penadah Saat Hendak Jual Motor Curian

Barang bukti motor yang hendak dijual pelaku penadahan hasil curian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

VIVA Kriminal – Jajaran Polsek Pasar Minggu berhasil menangkap tiga orang penadah motor hasil curian di kawasan Depok Baru, Depok, Jawa Barat. Ketiga orang tersebut yakni RL (26), RV (28), dan MZ (19). Mereka ditangkap Jumat, 21 Oktober 2022 malam.

Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Polisi David Ricardo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan sekira pukul 20.30 WIB.

"Iya betul, pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 WIB, kami berhasil menangkap tiga pelaku penadahan sepeda motor hasil Curanmor," ujar David dalam keterangan yang diterima, Minggu, 23 Oktober 2022.

Ilustrasi penangkapan penjahat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut David, penangkapan dilakukan usai adanya laporan dari warga yang melaporkan bahwa terdapat seseorang yang hendak menjual motor Yamaha Aerox berwarma hitam dan silver.

Kemudian, seseorang itu hendak menjual motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat seperti BPKB. Selanjutnya, seseorang itu juga diduga menggunakan plat nomer palsu daat hendak menjual motor tersebut.

"Menerima laporan itu Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera melakukan observasi untuk transaksi dengan pelaku," kata David.

Ilustrasi pencurian.

Photo :
  • Pixabay
Kesabaran Setipis Tisu, Cuma Gara-gara Ini Pengguna Mobil Hajar Pemotor

Setelah harga disepakati, penyidik kemudian melakukan transaksi bersama pelaku di Jalan Baru di dekat Stasiun Depok Baru pada Jumat malam. Saat itulah ketiga pelaku ditangkap.

"Ada dugaan yang bersangkutan sering menadah barang hasil kejahatan," kata David.

Viral Pengguna Motor Dibuat Terkejut saat Masuk Jalur Busway


 

Suami Aniaya Istri karena Kesal Ditegur Suka Keluar Malam dan Mabuk
Ilustrasi tersangka pelaku

Kecanduan Judi Online, Pria di Jatinegara Nekat Curi Motor Teman Lalu Dijual Daring

Modus pelaku dengan meminjam motor korban. Lalu, kunci motornya digandakan tanpa sepengatahuan korban.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024