Paman dan Keponakan Kompak Edarkan Sabu, Ditangkap Polisi
- ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
VIVA Kriminal – Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat mengamankan 2 orang pengedar narkoba. Ironisnya kedua pelaku masih ada hubungan keluarga yaitu paman dan keponakan
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36) berikut 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 19,38 gram yang siap diedarkan kepada masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Adriansyah membenarkan pihaknya mengamankan 2 orang pelaku pengedar narkoba yang mana mereka merupakan paman dan keponakan
"Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan 2 orang diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36) yang merupakan pamannya sendiri," kata Fernando Adriansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Oktober 2022.
Fernando menjelaskan awal mulanya mendapatkan informasi dari seseorang masyarakat jika ada peredaran narkoba di daerah Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bertransaksi dan disepakati di pinggir jalan mencong Kelurahan Peninggilan Selatan Tangerang.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CA (23) berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,60 gram, “ujarnya.
Tak hanya sampai disitu, kata Fernando, pihaknya terus melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket jika ditotalkan sebanyak 19,38 gram berhasil diamankan
Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi kembali bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis sabu dari pamannya sendiri
"Anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RY (36) yang merupakan paman dari sdr CA (23) tak jauh dari lokasi penangkapan," terang Akp Fiernando Adriansyah
Dihadapan penyidik pelaku RY (36) mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi terkait narkoba tersebut
Lanjut Fiernando menambahkan pengungkapan perederan gelap narkotika tersebut merupakan hasil upaya sinergitas antara Polsek Metro Tanah Abang dengan Tim Satopspatnal Lapas/Rutan
“Kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 (satu) pax plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 i warna biru casing warna hitam,“ ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.