Lima PSK 'Single Parent' Ditangkap di Aceh, Tak Ditahan karena Tulang Punggung Keluarga

Kepala Satua Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah) memperlihatkan barang bukti dan tersangka praktik prostitusi "online" di Banda Aceh, Acceh, Rabu, 19 Oktober 2022.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Kriminal – Kepolisian Resor Kota Banda Aceh membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp dari dua hotel ternama di wilayah hukumnya dengan menangkap sembilan terduga pelaku.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

"Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan praktik tersebut di salah satu hotel di Aceh Besar, kemudian hasil pengembangan juga ada di Kota Banda Aceh," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Rabu, 19 Oktober 2022.

Fadillah menyebutkan mereka terdiri atas empat orang muncikari dan lima pekerja seks komersial (PSK).

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

ilustrasi prostitusi remaja

Photo :
  • VIVA/Willibrodus

Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya pada Jumat pekan lalu, melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut. Hasil kesepakatan dengan muncikari tersebut sebesar Rp 1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut dibagi untuk PSK Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk mucikari.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Dari hasil pengungkapan kasus pertama di salah satu hotel di Aceh Besar dan Banda Aceh itu, polisi menangkap lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online. Dua orang di antaranya muncikari berinisial RA (25 tahun) dan SM (23 tahun), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh. Kemudian OS (24 tahun) yang berkelamin perempuan serta FF (21 tahun) berkelamin laki-laki, mereka juga berasal dari Banda Aceh.

Polisi juga mengamankan PSK sebanyak lima orang, di antaranya RM (24 tahun) asal Nagan Raya, MF (32 tahun) asal Banda Aceh, CF (28 tahun) asal Aceh Selatan, SM (23 tahun), dan NU (25 tahun) asal Aceh Utara.

Ilustrasi polisi bongkar mucikari dan prostitusi ABG.

Photo :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

Ibu rumah tangga

Dari kelima PSK tersebut, petugas menyita barang bukti berupa bukti chat saat muncikari melakukan tawar-menawar. Polisi hanya menahan empat orang mucikari itu, sementara lima terduga PSK wajib lapor.

"Langkah itu mengingat PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT). Mereka juga sebagai tulang punggung keluarga," ujarnya.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu berupa chat yang sudah dicetak, bukti transfer, ponsel, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh para muncikari untuk mengantar PSK kepada pemesan.

Keempat mucikari tersebut dipersangkakan Pasal 33 ayat (3) juncto Pasal 25 ayat (2) jo. Pasal 2 jo. Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya