Bos Travel yang Viral Terpajang di Billboard Makassar Resmi Jadi Tersangka

Viral Foto Bos Travel dipasang di Billboard di Jalan Sultan Alauddin Makassar
Sumber :
  • Istimewa/Supriadi

VIVA Kriminal - Bos SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus yang fotonya terpampang di billboard Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Wanita kerap disapa Selvi itu dijerat pelanggaran UU Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Sudah gelar (perkara) dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Helmi, Rabu 19 Oktober 2022.

Inul Daratista Maafkan Eks Karyawannya yang Curi Harta Rp500 Juta, Tetapi….

Dia mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan penangkapan sebagai bentuk tindak lanjut penetapan itu. "Tinggal kemudian akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Selvi," katanya.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com
Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Pun, dia menambahkan,  tersangka Selvi dari hasil pemeriksaan diduga melakukan penggelapan dana milik nasabah perusahaan travel yang dia kelola.

"Tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE," jelas Helmi.

Sebelumnya, sebuah baliho bertuliskan 'Tolong Kembalikan Uang Kami...!!' Viral di media sosial.

Baliho di papan billboard berukuran besar terpampang di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Kota Makassar Pasca viralnya papan billboar itu, Selvi Ahmad Firdaus diperiksa Polda Sulsel dengan dua jenis laporan sekaligus. 

Kedua laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp 3,3 miliar hingga dugaan kasus pelanggaran UU ITE.

Dugaan penipuan dan penggelapan oleh Selvi diproses Ditreskrimum Polda Sulsel. Untuk laporan pelanggaran UU ITE diproses oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Menurut keterangan polisi, dugaan penipuan dan penggelapan yang ditudingkan kepada Selvi berawal dari SLB Travel miliknya tak memberangkatkan sejumlah pelanggan yang melunasi paket trip ke luar negeri. Sementara, dugaan pelanggaran UU ITE lantaran Selvi diduga melakukan pemasaran perusahaannya melalui media sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya