Polisi Bekuk Pembobol ATM Modus Bagi-bagi Sumbangan di Bandung
- VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)
VIVA Kriminal – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menciduk komplotan spesialis pembobol mesin ATM dengan modus membagi-bagikan sumbangan kepada korban. Empat tersangka diamankan yaitu MR, AA, MY dam D. Sedangkan tersangka lain yaitu S ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, para tersangka yang diciduk jajaran Polrestabes Bandung itu menjalankan aksinya sejak Juli 2022.
"Saat itu, tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan isi saldo ATM yang dimiliki yang mana isi saldo ATM tersangka yaitu Rp5 miliar sehingga korban yakin dan korban diminta menunjukkan saldo ATM-nya," ujar Ibrahim, Rabu, 19 Oktober 2022.
Para pelaku setelah mengecek saldo ATM korbannya, diduga mengintip PIN ATM korban dan menukar kartu ATM korban. Kemudian, para tersangka pergi meninggalkan korban untuk menguras uang di ATM korban.
"Tidak berapa lama korban mengecek saldo, ternyata kartu ATM-nya diblokir. Selanjutnya korban konfirmasi ke call centre bank dan diketahui saldo ATM korban telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Komplotan ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. MR berpura-pura sebagai Firman asal Jambi yang berperan mencari korban. Dia meyakinkan korban seolah-olah akan menerima bantuan uang dari tersangka lain.
Sementara AA yang mengaku sebagai Ismail dari Singapura menjanjikan bantuan kepada korban. AA juga yang mengintip PIN ATM korban saat cek saldo dan menukar ATM korban dengan ATM yang telah disiapkan.
"Adapun MY bertugas mengawasi situasi pada saat MR dan AA mendekati korban untuk berkenalan. Kemudian D sebagai driver atau sopir kendaraan yang digunakan untuk membawa korban berkeliling. Sedangkan S (DPO) berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan atau pemilik rekening penampung hasil kejahatan sebelum dibagikan kepada para tersangka lainnya," katanya.
"Adapun uang hasil kejahatan telah dipergunakan oleh para tersangka untuk hidup sehari-hari dan bermain judi online," ujarnya menambahkan.
Para pelaku beroperasi di sejumlah wilayah di Kota Bandung seperti Sukasari, Sukajadi, Cicendo, Setiabudi, Bandung Wetan. Polisi mengamankan ratusan ATM, uang tunai diduga hasil kejahatan senilai Rp20 juta, dan dua unit kendaraan roda empat serta sejumlah telepon genggam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.