Jual PSK Muda Tarif 400 Ribuan, Pria yang Jadi Germo di Pandeglang Ditangkap

muncikari alias germo yang ditangkap polisi.
Sumber :
  • Istimewa/Yandi Deslatama

VIVA Kriminal - Muncikari alias germo berinisial SA (58) ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang. Pelaku SA asal Kabupaten Pandeglang, Banten itu diduga melakukan praktik jual beli wanita pelayan nafsu hidung belang dalam lima tahun terakhir.

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

"Kami menerima informasi adanya praktik prostitusi. Kemudian, tim badak dan unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang mendatangi rumah dan mengamankan pelaku," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono, Rabu, 19 Oktober 2022.

Indik menjelaskan bagi pria hidung belang yang ingin dapat layanan jasa nafsu birahi dari wanita muda yang dijual SA, harus merogoh Rp 400 ribu. Dari setiap kali kencan, SA selaku germo dapat jatah Rp 150 ribu. Sementara, sang wanita kebagian Rp 250 ribu.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

"Praktik prostitusi berlangsung di rumah mucikari sendiri. SA ditangkap Selasa kemarin, 18 Oktober 2022, sekitar pukul 17.00 wib," jelas Indik.

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Photo :
  • Tudji Martudji | VIVAnews
Viral Kecelakaan Mobil Polisi vs Mobil Polisi di Pandeglang, Ini Penyebabnya

Pun, dari pelaku SA, polisi menyita lima unit handphone dan uang tunai Rp 850 ribu. Uang itu diduga berasal dari praktik prostitusi.

Lebih lanjut, Indik menyampaikan mucikari memasarkan praktik prostitusi secara konvensional, yakni melalui jaringan seluler biasa. Kemudian, jika harga telah disepakati, konsumen nanti bisa datang ke tempat yang ditentukan yaitu rumah SA.

Menurut Indik, pelaku SA dijerat Pasal 296  KUHP dan atau pasal 506 KUHP. Pasal itu mengatur soal pekerjaan atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Dan, barangsiapa sebagai muncikari mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan atau sebagai muncikari untuk mendapatkan keuntungan dari pelacuran.

"Dikenakan Pasal 296  KUHP  dan atau pasal 506 KUHP, dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya