Kombes Hengki: 44 Anggota Ormas Jadi Tersangka Buntut Ribut di Mampang
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Kriminal – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 44 anggota organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka buntut ribut rebutan lahan di Mampang, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.
"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam, 18 Oktober 2022.
Kata Hengki, tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dengan membawa massa tidak bisa dibenarkan. Penangkapan dan penetapan 44 anggota ormas ini pun diharap bisa menjadi peringatan agar ormas tidak lagi melakukan aksi premanisme.
"Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas," ungkapnya.
Adapun terhadap 44 tersangka, Hengki menyebut pihaknya menjerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP. "Dengan ancaman maksimal 5,6 bulan," tandas Hengki.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat bentrokan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Akibat bentrokan itu, 3 orang dilaporkan luka-luka.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, bentrokan itu terjadi pada pada Senin 17 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Bentrokan terjadi di depan Kafe Moka jalan terusan Rasuna Said, mampang. Sementara yang kita ketemukan ada 3 korban luka-luka dan yang diamankan ini masih kurang lebih 40, ya masih kita hitung kembali," ujar Hengki kepada wartawan, Selasa 18 Oktober 2022.
Hengki menjelaskan, bentrokan itu diduga terjadi akibat masalah perebutan lahan. Perwakilan masing-masing ormas pun sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian. Namun, mereka justru bertindak anarkis.