Polisi Tangkap 3 Pembunuh Driver Taksi Online di Marunda

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA Kriminal - Seorang sopir atau driver taksi online berinisial ADR (26) dibunuh dan mayatnya dibuang di area Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur (Jaktim). Insiden itu terjadi pada 4 Oktober 2022 sekitar pukul 03.10 WIB di sekitar area pergudangan Marunda, Jakarta Utara. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, pihaknya sudah menangkap tiga tersangka terkait pembunuhan tersebut. Ketiga tersangka berinisial AW (19), E (24) dan D (18). 

"Korban pengemudi GoCar inisial ADR," kata Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Senin 17 Oktober 2022.

Zulpan menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Tersangka AW berperan merencanakan pembunuhan dan menusuk korban. Sementara, E perannya mencekik korban, lalu D berperan memegang tangan ADR saat proses eksekusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kejadian berawal saat tiga pelaku berpura-pura memesan taksi online menuju area pergudangan di Marunda. Setiba di lokasi, AW langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau berkali-kali.

"Sampai korban tidak berdaya, dibantu dua pelaku lain yang menahan korban dari kursi belakang," tutur Zulpan.

Zulpan mengatakan alasan ketiga pelaku melakukan aksi pembunuhan itu ialah ingin merampas mobil korban. Usai membunuh korban, para pelaku menuju area BKT untuk membuang jasad korban.

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang ke Publik: Itu Membunuh karakter

"AW mengambil alih kemudi membawa korban ke BKT untuk membuang korban," ungkapnya.

Tak lama setelah kejadian itu, Tim Polda Metro Jaya berhasil menangkap ketiga pelaku. Jasad korban diketahui hanyut dan ditemukan di Tarumajaya, Bekasi.

Tangis Pilu Ayah Saat Tatap Muka dengan Pembunuh Anaknya: Dia Anak Pertama Saya

"Kami pancing dengan pura-pura beli mobil," kata Zulpan.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Para pelaku juga telah ditahan dan terancam merasakan dinginnya jeruji penjara selama 20 tahun.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele
Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024