Polisi Tangkap 3 Pembunuh Driver Taksi Online di Marunda

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA Kriminal - Seorang sopir atau driver taksi online berinisial ADR (26) dibunuh dan mayatnya dibuang di area Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur (Jaktim). Insiden itu terjadi pada 4 Oktober 2022 sekitar pukul 03.10 WIB di sekitar area pergudangan Marunda, Jakarta Utara. 

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, pihaknya sudah menangkap tiga tersangka terkait pembunuhan tersebut. Ketiga tersangka berinisial AW (19), E (24) dan D (18). 

"Korban pengemudi GoCar inisial ADR," kata Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Senin 17 Oktober 2022.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Zulpan menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Tersangka AW berperan merencanakan pembunuhan dan menusuk korban. Sementara, E perannya mencekik korban, lalu D berperan memegang tangan ADR saat proses eksekusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kejadian berawal saat tiga pelaku berpura-pura memesan taksi online menuju area pergudangan di Marunda. Setiba di lokasi, AW langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau berkali-kali.

"Sampai korban tidak berdaya, dibantu dua pelaku lain yang menahan korban dari kursi belakang," tutur Zulpan.

Zulpan mengatakan alasan ketiga pelaku melakukan aksi pembunuhan itu ialah ingin merampas mobil korban. Usai membunuh korban, para pelaku menuju area BKT untuk membuang jasad korban.

"AW mengambil alih kemudi membawa korban ke BKT untuk membuang korban," ungkapnya.

Tak lama setelah kejadian itu, Tim Polda Metro Jaya berhasil menangkap ketiga pelaku. Jasad korban diketahui hanyut dan ditemukan di Tarumajaya, Bekasi.

"Kami pancing dengan pura-pura beli mobil," kata Zulpan.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Para pelaku juga telah ditahan dan terancam merasakan dinginnya jeruji penjara selama 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya