Cerita Bejat Pria di Surabaya, Cabuli Keponakan Selama 4 Tahun

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA Kriminal - Sungguh bejat perbuatan KST (49 tahun), warga Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Tak mampu mengendalikan nafsu durjana, dia tega mencabuli KA, putri dari adik KST, yang masih di bawah umur selama empat tahun.

Gara-gara Tidak Diberi 'Jatah', Pria di Palembang Sekap Istri yang Sakit hingga Tewas

Mendekam di Tahanan

Begitu terbongkar, KST pun terpaksa harus berurusan dengan polisi dan mendekam di dalam tahanan.

Pria Tanpa Identitas Tewas Loncat dari Lantai 5 Mal Ciputra Jelang Imlek

Cabuli Korban Sejak 2017

Mirzal menjelaskan, tersangka mencabuli korban sejak tahun 2017 lalu, sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri dan terkadang di rumah korban.

Heboh! Pria Ini Ngaku Suruhan Presiden Prabowo Bentak Wartawan Secara Arogan

Biasanya, korban melancarkan aksinya ketika kondisi rumah sepi. Saat sepi itulah tersangka memaksa dan merayu korban agar mau melayani syahwat seksualnya.

"Sebelum melakukan cabul kepada keponakannya, tersangka menggiming-ngiminggi uang kepada korban antara Rp10 ribu sampai dengan Rp200 ribu setiap akan melakukan cabul tersebut,” kata Mirzal.

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Agar tidak terbongkar, tersangka kerap mengancam korban agar tidak menceritakan pencabulan itu kepada siapa pun, termasuk ke orang tuanya.

Kakak Korban Baca Percakapan di HP Korban

Tanpa memberitahu, tanpa sengaja kakak korban melihat isi percakapan korban dengan tersangka di HP korban, yang isinya bernada tak senonoh. Korban akhirnya mengaku dicabuli tersangka ketika dicecar pertanyaan.

“Korban mengaku dan menceritakan bahwa selama ini dari umur 12 tahun sampai 16 tahun Kelas 1 SMA dicabuli oleh Pakdhe," kata Mirzal.

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Keluarga korban akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi menindaklanjuti itu dan meringkus KST tanpa perlawanan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya