Ubah Tanggal Kadaluarsa, Pengecer Kopi Kemasan Ditangkap

Pengecer kopi kemasan dengan merk ternama, HL, ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA Kriminal - Seorang pengecer kopi kemasan dengan merk ternama, HL, ditangkap Polsek Cikupa, Polres Kota Tangerang, usai terbukti melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.

Susah Buang Air Besar? Coba 8 Minuman Ampuh Ini untuk Lancarkan Pencernaan!

Ubah Tanggal Kadaluarsa

Pria berusia 38 tahun ini melakukan tindak pidana dengan mengubah tanggal kadaluarsa pada kopi kemasan yang didagangkannya ke sejumlah warung atau kopi keliling.

Cozy dan Iconic, Jajanan Kopi Jadi Paling Favorit di Pameran Kuliner

Tampak Tidak Rapi

Kasus itu terbongkar setelah salah satu konsumen merasa curiga dengan label kadaluarsa di kemasan kopi kemasan itu yang tampak tidak rapi seolah tidak dibuat oleh mesin. Kecurigaan itu pun disampaikan ke aparat kepolisian.

Pramono Anung Janji Buka Taman 24 Jam: Orang Jakarta Butuh Tempat Hangout Malam Hari

Setelah diselidiki, label kadaluarsa di kemasan kopi kemasan itu, mirip dengan yang ada di merek kopi lain, keduanya diproduksi produsen yang sama.

"Atas temuan itu, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kadaluarsa apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan," ujarnya.

Tidak Lagi Diproduksi Sejak 2020

Nyatanya, kopi itu sudah tidak lagi diproduksi sejak tahun 2020. Saat label kadaluarsa dari kedua kemasan kopi itu ditunjukkan ke produsen, diketahui label produksi tidak sesuai dengan label kadaluwarsa kodifikasi perusahaan.

"Kemudian pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa," katanya.

Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah, terus melakukan pelacakan, petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka HL saat sedang mengedarkan kopi sachet yang sudah diubah label kadaluarsanya.

"Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5000 sachet yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya dari 2 merek kopi itu," katanya.

Dari hasi pemeriksaan, di kediaman HL turut ditemukan puluhan dus kopi kemasan sachet yang sudah kadaluarsa. Yang mana, barang itu didapatkan dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran. Kepada petugas juga, HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya