Rizky Billar Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara Hotma Sitompul memberikan keterangan terkait kasus artis Rizky Billar.
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

VIVA Kriminal - Kuasa hukum artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar mengatakan pihaknya berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meski pihak kepolisian belum memberikan pernyataan soal penahanan terhadap kliennya itu.

Tunggu Satu, Dua Hari

"Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022, malam.

Rizky Billar

Photo :
  • Instagram/rizkybillar

Upaya Damaikan Rizky Billar dan Sang Istri, Lesti Kejora

Hotma mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai upaya untuk mendamaikan Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora.

"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? kan punya jawaban sendiri," ujarnya.

Baca juga: Rizky Billar Diperiksa 8 Jam Sebelum Naik Status Jadi Tersangka

Selebgram Afifah Riyad Diduga Alami KDRT, Justru CCTV Tunjukkan Bukti Sebaliknya

Minta Masyarakat Membantu

Dalam kesempatan itu, Hotma juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut membantu mendamaikan situasi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga pasangan selebritis itu.

Muka Lebam hingga Luka Cakaran, Selebgram Afifah Riyad Alami KDRT?

"Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi," tuturnya.

Pengacara Hotma Sitompul jadi kuasa hukum Rizky Billar.

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Gus Miftah Buka Suara Soal Video Viral yang Tuding Dirinya Lakukan KDRT

Polisi Tetapkan Rizky Billar Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya