Remaja Bergolok Mental Dari Motor Saat Dikejar Polisi

Polisi sita sejumlah senjata tajam dari para pelaku tawuran pelajar beberapa waktu lalu/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Yulius Satria Wijaya

VIVA Kriminal Remaja berusia 19 tahun dengan inisial SF panik dan memacu sepeda motornya dalam kecepatan tinggi saat dikejar oleh kepolisian sektor Bantargebang. Bahkan saking takutnya, remaja itu sampai mental dari motor ketika menghindari kejaran anggota korps Bhayangkara tersebut.

Polisi yang Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas Ditahan Dipatsus

Usut punya usut, dia dan temannya yang masih di bawah umur ternyata kabur saat terjaring patroli Cipta Kondisi Jaya. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 8 Oktober 2022 lalu. Saat itu, polisi tengah patroli antisipasi tawuran dan kejahatan jalanan.

"Petugas reskrim yang melihat kedua pelaku hendak kabur kemudian melakukan pengejaran. Akibat jalan licin, kendaraan terpleset dan keduanya jatuh bersama motornya," ujar Kapolsek Bantargebang, Komisaris Polisi Samsono kepada wartawan, Selasa 11 Oktober 2022.

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

Ilustrasi: Para pelaku tawuran di Depok.

Photo :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

Pada saat terjatuh dan tidak berkutik lagi, SF sempat mencoba membuang barang bukti senjata tajam jenis golok yang dibawanya. Tapi, anggota kepolisian telah mengetahui adanya senjata tajam yang dibawa SF tersebut dan langsung mengamankan SF dan temannya yang masih di bawah umur.

AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Tidak Ajukan Banding!

Selain meringkus para pelaku, aparat kepolisian juga ikut membawa barang bukti senjata tajam berjenis golok milik SF. Kemudian sepeda motor yang digunakan pelaku itu juga turut dibawa Polisi untuk diamankan dan dijadikan barang bukti. 

Ilustrasi tawuran

Photo :
  • Istimewa/Andrew Tito

Dari hasil penyidikan, lanjut Samsono, diketahui kalau SF dan temannya hendak mencari lawan tawuran. Atas perbuatannya ini maka mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ini adalah menjawab keresahan dalam masyarakat, Polsek Bantar Gebang selalu melaksanakan patroli, melaksanakan Cipta Kondisi, terutama operasi kejahatan jalanan dalam  antisipasi 3C (Curas, Curat dan Curanmor) terutama geng motor ataupun tawuran," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya