Grand Boutique Centre Mangga Dua Dibobol Maling, 3.750 Tas Dibawa Kabur

Ilustrasi maling
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVAnews.

VIVA Kriminal – Sekelompok pencuri beraksi di gudang tas di ruko Grand Boutique Centre, Jalan Mangga Dua Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Senin 10 Oktober 2022.

Aksi Komplotan Maling Motor Tembak Polisi saat Beraksi hingga Berujung Didor Tewas saat Ditangkap

Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra, mengatakan akibat kasus pencurian tersebut, korban pemilik usaha penjualan tas menderita kerugian hingga Rp 442.500.000.

Para pelaku diketahui mengambil ribuan tas dari dalam gudang milik korban pada 26 September 2022 lalu. Korban baru menyadari pembobolan ini saat mengecek gudang dan mengambil barang pesanan para pelanggan saat pagi hari.

Detik-Detik Maling Gasak Brankas Isi Uang Rp 5 Miliar dan Emas Batangan di Serpong

Garis polisi di lokasi pembunuhan (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Namun, ketika memasuki gudang, korban dapati barang-barang yang ada di dalamnya hilang dan gembok di pintu pun sudah rusak.

Irjen Karyoto Ganti Kapolsek hingga Kasat Reskrim di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Korban mengetahui bahwa sebanyak 25 kodi barang dagangan berupa tas ransel sekolah anak dan tas selempang yang dia produksi sudah dicuri.

"Ada empat orang yang berhasil kami amankan. Bermula dari laporan dari pihak ruko bahwa telah terjadi pencurian masuk ke dalam ruko," ujar Happy dikonfirmasi, Selasa 11 Oktober 2022.

Korban kemudian membuat kaporan ke Polsek Pademangan dengan membawa rekaman CCTV yang menampilkan aksi para pelaku.

Polisi pun langsung bergerak cepat dan berhasil tangkap empat pelaku dengan masing masing Inisial, K (30), AR (31), SB (39), dan WN (40).

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • U-Report

"Kami melakukan penyelidikan, anatomy crime dan kami mampu mengidentifikasi petunjuk tersebut akhirnya mendapatkan hasil kami mengamankan para pelaku," ujarnya.

Happy mengatakan, keempat pelaku ditangkap dari tiga tempat berbeda di Jawa Barat, mulai dari Karawang hingga Bekasi. Sementara jumlah tas yang diambil oleh para tersangka ini sebanyak 3.750 buah.

Dalam kasus inj polisi juga mengamankan tiga gembok, satu tang penjepit, satu obeng minus, satu obeng plus, satu palu, dua ponsel dan satu truk pengangkut barang.

Polisi menyangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku, kata Happy, terancam hukuman 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya