Keponakan Aniaya Pamannya hingga Tewas, Kesal Mengira saat Azan Mikrofonnya Dimatikan

Seorang keponakan ditangkap usai menganiaya pamannya hingga tewas
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VIVA Kriminal – Seorang muazin di sebuah musala di Jepara Jawa Tengah, tega memukuli pamannya yang juga imam di musala tersebut. Gara-garanya, pelaku emosi setelah speaker tiba-tiba tidak berbunyi pada saat ia sedang azan. Ia menuduh pamannya yang mematikan mikrofon, karena yang saat itu berada di musala hanya ia dan pamannya.

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Dalam konferensi pers pada Senin, 10 Oktober 2022 di Mapolres Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat subuh, 7 Oktober 2022, sekira pukul 04.00 WIB. 

Pelaku bernama MS (33). Saat itu MS sedang melaksanakan azan salat subuh di Mushola At Taqwa, Desa Dorang Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Di tengah adzan, speaker adzan tiba-tiba mati. Di tempat itu hanya ada dua dan pamannya, yaitu BD. 

Apa Motif Chandrika Chika Lakukan Dugaan Penganiayaan?

Pelaku pun menuduh BD telah mematikan speaker mikrofon musala. Tapi pelaku menganggap pamannya itu seolah-olah tidak merasa bersalah dan langsung melaksanakan takbir untuk salat sunah.

Kesal, tersangka MS oun menghampiri korban yang saat itu sedang salat sunah. MS langsung memukul pamannya itu beberapa kali pukulan ke arah kepala. Saat dipukuli itu korban sempat melakukan pukulan balasan

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

“Lapo kuwe arep mateni aku?, pateno! (Ngapain kamu, mau bunuh saya? Bunuh saja!,” kata pelaku menirukan perkataan pamannya saat kejadian itu.

Akibat beberapa pukulan itu, kepala korban terbentur tembok musala dan tergeletak dengan kondisi mulut dan telinga berdarah. 

Tersangka MS kembali ke rumahnya yang berada di dekat musala. Sementara korban ditolong saksi mata dan dilarikan ke rumah sakit di Kudus. Namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 9 Oktober 2022, sekira pukul 01.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan kakak kandung dari ibu tersangka.

Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, MS mengaku tega memukul pakdenya karena kesal korban merasa tidak bersalah mematikan speaker adzan saat MS adzan. Tanpa berpikir panjang, MS melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban BD meninggal dunia.

“Korban merupakan imam musala sedangkan tersangka juga kerap menjadi muazin pada mushola itu, namun berdasarkan pengakuan tersangka gelap mata dan spontan menganiaya korban," kata Rozi. 

Dari kejadian ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi. Termasuk satu saksi yang mendengar suara benturan di tembok.  Semuanya sudah dimintai keterangan dan didapati kejadian ini adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

“Hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala,” kata Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.

Laporan Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya