Kepala Sekolah SD di Maluku Perkosa Muridnya Berkali-kali, Iming-iming Beri Nilai Bagus

Ilustrasi pelaku pelecehan anak di bawah umur.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Kriminal – Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) berinisial RH di Buru Selatan, Maluku ,harus berurusan dengan hukum. Aparat Sipil Negara (ASN) berusia 35 tahun itu ditangkap polisi karena telah memperkosa berkali-kali muridnya yang masih berusia 13 tahun.

Kapolres Buru Selatan AKBP Agum Gumilar mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku setelah menerima laporan dugaan pemerkosaan dari orang tua korban pada Sabtu, 8 Oktober 2022 kemarin.

"Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan orang tua korban pada Sabtu kemarin," kata AKBP Gumilar saat dimintai konfirmasi, Senin, 10 Oktober 2022.

Menurut Gumilar, pemerkosaan tersebut terjadi di rumah pelaku. Saat itu, pelaku membujuk rayu korban dengan nilai. Korban dijanjikan akan diberikan nilai yang tinggi. Korban yang luluh akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk disetebuhi.

Foto simbol kekerasan terhadap anak.-picture alliance / ZB

Photo :
  • dw

"Jadi TKP asusila ini dilakukan di kediaman terduga pelaku. Saat itu, pelaku mengajak korban dengan memanggilnya melalui aplikasi Masengger. Korban akhirnya mau dan datang di kediaman pelaku untuk disetubuhi," katanya.

Setelah diperkosa, lanjut Gumilar, korban kemudian disuruh pulang ke rumahnya. Korban saat itu tengah dijanjikan akan nilai baik karena telah melayani nafsu bejat sang kepala sekolah.

Setiba di rumahnya, korban yang merasa tertekan akhirnya menceritakan aksi bejat itu kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima langsung mendatangi Polres Buru Selatan (Bursel) untuk melapor.

Polisi Tembak Siswa di Semarang, IPW: Dibenarkan Karena Sesuai Prosedur

Dalam laporannya, korban mengaku telah berulang kali disetubuhi oleh sang kepala sekolah, hanya saja dia baru berani menyampaikan hal tersebut kepada orang tuanya. Pemerkosaan itu dilaporkan telah terjadi sejak September hingga Oktober 2022.

"Usai menyetubuhi korban, pelaku kemudian meminta korban pulang ke rumahnya. Dari pengakuannya, korban ini sudah disetubuhi lebih dari sekali. Korban menyebut kalau sudah 5 kali dalam rentang waktu bulan September hingga Oktober 2022," beber AKBP Gumilar.

Komisi III DPR Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Penembakan Paskibraka di Semarang

Setelah menerima laporan itu, pihak kepolsian resor Buru Selatan akhirnya mengamankan terduga pelaku Kepala Sekolah inisial RH di kediamannya.

Ilustrasi pemerkosaan

Photo :
  • Tim tvOne - Jasa
Medan Terjal, Belasan Polisi Tarik Truk Logistik Pilkada 2024 Lintasi Pengunungan Nias Selatan

Menurut Gumilar, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah ditahan dan pengakuannya perbuatan asusila itu dilakukan dengan modus membujuk rayu korban yaitu apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi apabila korban mau untuk berhubungan badan dengan pelaku,” ungkap Gumilar.

Lebih lanjut, Gumilar menambahkan, bahwa kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu tetap akan ditangani oleh pihak Polres Buru Selatan. Meski sebelumnya di daerah tersebut diberlakukan hukum adat.

Kendati demikian, Gumilar menegaskan bahwa Polres Bursel kini akan tetap melakukan langkah tegas sesuai hukum yang berlaku. Setiap peristiwa tindak pidana khususnya yang menimpa korban anak di bawah umur atau perempuan tidak akan diselesaikan secara adat.

"Jadi selama belum terbentuknya Polres Bursel, kasus-kasus tersebut kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban. Hal tersebut akhirnya tak menimbulkan efek jera bagi pelaku sehingga kasus serupa kerap terjadi. Jadi tetap akan kita tindak sesuai perundang-undangan," katanya.

"Kami juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih kurang paham terhadap hukum terkait dampak kejahatan anak di bawah umur dan perempuan serta tindak pidana lainnya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya