DPO Pembunuhan dengan Mutilasi 4 Warga di Timika Papua, Ditangkap

Konferensi Pers Polres Mimika Terkait Penangkapan DPO Pelaku Mutilasi
Sumber :

VIVA Kriminal – Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika, Papua, berhasil menangkap DPO (daftar pencarian orang) yakni Roy Marten Howay. Dia adalah pelaku pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil Kabupaten Nduga, di Mimika pada bulan Agustus 2022.

Terpopuler: Pengakuan Anak Bantai Ayah-Neneknya, Nyawa Warga Palestina Tak Bernilai bagi Orang Eropa

Pelaku Roy Marten Howay, 3 bulan masuk DPO atas kasus pembunuhan disertai multilasi 4 warga di Mimika. Dia ditangkap rumah orangtua pelaku di Jalan Cemara, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, Roy Marten Howay merupakan salah satu pelaku yang berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO.

Detik-Detik Penangkapan Remaja Kasus Pembunuhan di Lebak Bulus: Kejar-Kejaran dengan Sekuriti

"Benar pada Sabtu (8 Oktober 2022) sekitar pukul 15.30 WIT DPO Roy Maten Howay berhasil kami tangkap di rumah orangtua pelaku dan bersembunyi di atas plafon rumah. Tim langsung membawa pelaku ke Polres Mimika untuk dimintai keterangan," jelas AKBP I Gede Putra, Minggu, 9 Oktober 2022.

Sebelum ditangkap, Roy sempat membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan 4 warga sipil terkait pembelian senjata tersebut. Dia mengaku hanya sebagai perantara kepada korban dengan pelaku.

Pembunuhan Sadis di Lebak Bulus, Polisi Sita Pisau dan Seprai Berlumuran Darah

"DPO ini awalnya membantah, terus membuat video pernyataan melalui media youtube milik salah satu media dan dia mengaku sebagai perantara jual beli senjata api ilegal," kata Kapolres Mimika.

Bahkan, dalam video statement yang diunggah di Tiktok dan Youtube itu disebut merupakan keterangan palsu. Pelaku sengaja mengeluarkan video tersebut karena takut keluarganya terancam apabila pelaku mengakui kejahatannya.

Lebih lanjut, AKBP Putra menambahkan, kini tersangka dikenakan primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP JO Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk diketahui bahwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap masyarakat sipil terjadi di Daerah SP1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022.

Hingga kini, sudah ada 3 orang warga sipil dan 6 anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun untuk para tersangka TNI kini telah dilimpahkan ke POM TNI di Timika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya