Catut Nama Rans Entertainment, 6 Pria di Wajo Ditangkap Polisi
- Dok. Polda Sulsel.
VIVA Kriminal - Polisi meringkus enam warga di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, terkait kasus penipuan dengan mengatasnamakan Rans Entertainment usaha milik artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Penipuan ke Warga
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Syarifuddin menuturkan bahwa para pelaku ini melakukan penipuan ke warga dengan iming-iming pemberian hadiah dari usaha yang bergerak di bidang digital dan media kreatif tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi
Dia menjelaskan bahwa keenam pelaku tersebut ditangkap berdasar dari laporan polisi hingga dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Siber Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel. Para pelaku pun berhasil diringkus di Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Wajo pada Senin 3 Oktober sekitar pukul 16.30 Wita.
"Para pelaku diamankan atas tuduhan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau ITE," kata Syarifuddin.
Jalani Proses Pemeriksaan di Polda Sulsel
Syarifuddin menyebut bahwa keenam pelaku itu saat ini sementara menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Ditkrimsus Polda Sulsel. Adapun keenam pelaku itu masing-masing inisial SU (38), FA (18), UM (38), SA (22), BA (37), dan AM (33).
"Ada 6 pelaku yang diamankan mereka masih sementara pemeriksaan karena kan penangkapan baru kemarin," kata Syarifuddin.
Modus Mengatasnamakan Rans Entertainment
Kepada polisi, para pelaku mengaku menjalankan aksi penipuannya dengan modus mengatasnamakan Rans Entertainment. Hanya saja mereka belum menjelaskan lebih rinci penipuan tersebut hingga mereka meraup keuntungan usai mengiming-imingi korbannya sebuah hadiah.
"Ngakunya begitu, tapi masih pendalaman nanti dikomunikasikan saja sama penyidiknya yah, karena masih proses pemeriksaan juga," terang Kompol Syarifuddin.
Atas perbuatannya, kini keenam pelaku telah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sulsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.