Merpati Balap Dicekoki Ganja Biar Juara, Pemilik Ditangkap Polisi
- tvOne/Suhendar
VIVA Kriminal – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengamankan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Para tersangka diamankan polisi karena kedapatan meracik narkoba jenis ganja untuk diberikan kepada burung merpati balap miliknya agar juara.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan selama dua pekan ini, Polresta Bandung berhasil mengungkap 11 kasus dengan 17 tersangka kasus narkoba beserta barang buktinya.
"Barang buktinya 3 kg ganja kering, 2,2 ons sabu, tembakau gorila seberat 1,9 ons, dan obat-obatan sebanyak 8000 butir berhasil di amankan dari para tersangka," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Selasa, 4 Oktober 2022.
Dari 17 Orang tersangka, menariknya, ada 3 orang tersangka menyalahgunakan narkoba jenis ganja untuk diberikan pada burung merpati balap.
"Ketiga tersangka sengaja memberikan daun dan biji ganja yang dicampurkan ke dalam makanan dan minuman burung merpati dengan harapan burung merpatinya dapat menjuarai kontes balap," ujar Kusworo.
Lebih lanjut, Kusworo menambahkan, dalam kontes burung merpati balap tersebut penilaian dilihat dari tingginya burung merpati terbang dan cepatnya merpati saat mendarat ke tanah.
"Jadi penilainnya merpati harus terbang tinggi, dan mendarat secepat mungkin, agar burung merpati memiliki keberanian tinggi, ketiga pemilik mencampurkan ganja dengan makanan dan minuman burung," ungkap Kapolresta Bandung.
Para tersangka tersebut nekat menggunakan cara kotor tersebut karena dari hitungan untung-rugi, para tersangka bisa meraih keuntungan material jika burung-burung merpatinya meraih juara satu.
"Jika dihitung-hitung modal yang di keluarkan ketiga tersangka dengan membeli ganja dan burung merpatinya akan lebih untung jika merpatinya menjadi juara satu dengan mendapatkan hadiah uang," kata Kusworo.
Selain burung-burung merpatinya yang mengkonsumsi ganja, ketiga tersangka pemilik burung juga ikut mengkonsumsi ganja.
Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka beserta 14 orang tersangka lainnya di jerat pasal 114, 112, dan 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Laporan: Suhendar/tvOne Bandung