Digagalkan, Penyelundupan Sabu-sabu 20 Kg oleh Polda Sumut

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA Kriminal – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram, berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Ada 2 orang pria yang turut diamankan. Rencananya, barang haram itu akan dikirim dari Kota Medan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Dua pelaku diamankan tersebut, masing-masing berinsial AA (47) warga Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, dan AS (35) warga Jalan Sutan M Arif, Kota Padangsidimpuan.

Pengungkapan sabu-sabu dengan jumlah besar ini, berawal dari laporan masyarakat diterima oleh Tim Unit 4 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Hingga petugas kepolisian mengetahui ciri-ciri mobil mewah membawa barang bukti sabu, yang dikendarai oleh kedua pelaku saat melintas di Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi.

Polisi bergerak hingga menghentikan mobil Pajero warna abu metalik B 1786-PJG, yang dikemudikan kedua pelaku. Tepatnya, di rest area Tol Medan-Tebing, Minggu 2 Oktober 2022.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

"Saat (di mobil) itu petugas menemukan dua tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin 3 Oktober 2022.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Dari situ ditemukan sabu-sabu seberat 20 kg disimpan rapi di bagasi belakang tempat penyimpanan ban serap. 

"Hasil interograsi terhadap kedua tersangka disuruh oleh R di Batam untuk menjemput sabu di Jalan Dr Mansyur Medan lalu mengantarkannya ke Palembang dengan dijanjikan upah Rp15 juta," jelas Hadi.

Dua pelaku dan barang bukti, diboyong ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lanjutan.

"Penyidik terus mengembangkan kasusnya hingga menemukan bandar dan jaringannya. Kedua tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun," tutur Hadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya