Sembunyikan Sabu-sabu di Celana Dalam, WNI dari Malaysia Ditangkap

Rilis Pengungkapan Narkoba di Bandara Soekarno Hatta
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA Kriminal – Seorang penumpang pesawat yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, tertangkap karena mencoba menyelundupkan narkoba. Ada 3 jenis yang dibawa yakni sabu-sabu, ekstasi dan happy five.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di celana dalam. Pelakunya adalah HT(42), yang baru mendarat dari Malaysia. Dia tertangkap saat melewati scan X-Ray saat tiba di Bandara Soekarno Hatta.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Akmal, mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut merupakan warga negara Indonesia yang sedang berlibur ke Malaysia. Saat pulang ke Indonesia ini dia membawa 3 jenis narkoba yang di belinya dari negeri jiran tersebut.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

“Disembunyikan di bagian celana dalamnya bagian dalam di karet pinggang celana dalam.” ujar Akmal saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Akmal katakan, pengungkapan ini bisa berhasil berkat kerja sama antara Polres Jakarta Barat dengan Bea Cukai Bandara.

BNN Sebut Bandar Jadikan Kemiskinan sebagai Alat Rayu ke Masyarakat agar Mau Edarkan Narkoba

Adapun 3 narkoba yang berhasil diamankan dari celana dalam pelaku saat tertangkap tersebut yakni 2 paket sabu dengan berat 6,25 gram, ekstasi 15,5 butir, dan 10 butir happy five.

Akmal katakan, alasan pelaku membawa narkoba dati Malaysia ke Indonesia hanya untuk dikonsumsi sendiri, fakta yang diketahui, harga narkoba di Malaysia sangat murah.

“Alasannya ingin konsumsi sendiri karena di Malaysia itu harga narkoba sangat murah, sabu di Malaysia pengakuan pelaku harganya Rp 200 ribu” ujar Akmal.

Hingga kini ketiga jenis narkoba yang dibawa pelaku dari Malaysia telah diamankan di Mapores Jakarta Barat. Begitu juga dengan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya