Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Atas Kasus Pencurian

Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Atas Kasus Pencurian.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

VIVA Kriminal – Seorang wanita dengan inisial RDA, Diketahui sebagai anak penyanyi dangdut mendiang Imam S Arifin, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor dan penyalahgunaan narkotika.

Yamaha MT125 Terbaru Resmi Meluncur dengan Harganya Mengejutkan

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, uang hasil kejahatan penggelapan sepeda motor yang dilakukan pelaku digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Yonky jelaskan dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditangkap, yakni satu perempuan berinisial RDA dan dua orang laki-laki yang berstatus sebagai penadah.

"RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian motor. Dia anak almarhum Imam S Arifin," ujarnya Yonky saat rilis kasus di Mapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat, Kamis 29 September 2022.

Masih Buron, Fredy Pratama Tetap Aktif Kirim Narkoba ke Tanah Air

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Yonky jelaskan modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan berpura-pura meminjam motor korban dan ingin pergi ke suatu tempat. Setelahnya, motor korban ternyata tidak kembali alias dibawa kabur. "Setelah meminjam sepeda motor alasannya karena supaya lebih cepat jadi dipinjam. Setelah dipinjam korban baru sadar bahwa dia sudah menjadi korban penipuan atau penggelapan," ujarnya.

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Yonky menjelaskan pihaknya telah menerima sebanyak 17 laporan atas kasus pencurian motor yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut yang cukup ternama itu. Tersangka diketahui sudah belasan kali melakukan pencurian motor dengan modus yaitu meminjam motor korban dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat.

"Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan,” ujarnya.

Yonky menjelaskan, RDA nekat melakukan penipuan dan penggelapan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, kemudian uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pihak kepolisian juga melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya, RDA positif menggunakan narkotika jenis sabu.

"Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Adapun satu unit motor hasil kejahatan dijual tersangka dengan kisaran harga Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Motor hasil curian dijual pelaku kepada dua penadah yang juga ditangkap. Menurut pengakuannya,  tersangka sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan. Modus atau pola dalam melakukan pencurian yang dilakukan tersangka semuanya sama.

"Tersangka kita kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya