Sadis! Istri Siri Dibunuh, Jasad Dilipat dan Dimasukkan Tas
- pixabay
VIVA Kriminal – Hendra Setiawan (43) warga Lampah, Kecamatan Kedamean merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap istri sirinya. Pembunuhan itu sangat sadis dan di luar dugaan Tersangka tega melipat-lipat jasad istrinya dan dimasukkan ke dalam tas jumbo warna merah. Jasad kemudian dibuang ke pinggir jalan.
Diketahui bahwa istri sirinya bernama Elly Prasetya Ningsih (42) warga Yosowilangun, Kecamatan Lumajang. Jasadnya ditemukan warga di tepi jalan di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng.
Reka adegan
Terungkapnya kekejian kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istri siri nya itu setelah Satreskrim Polres Gresik melakukan reka adegan pembunuhan mulai dari lokasi rumah hingga dibuang ke tepi jalan.
Dalam reka ulang itu, terdapat 11 adegan diperagakan dan digelar di dua titik. Dalam rekonstruksi, rumah tersangka berada di tengah tanah lapang, tidak ada bangunan di samping kanan kiri.
Jarak rumah dengan jalan desa kurang lebih 200 meter. Rumah tersebut dibangun semi permanen dengan ukuran 4x5.
Reka adegan dimulai dari rumah tersangka Hendro Setiawan di Desa Lampah. Tersangka mendapati korban dalam kondisi terbaring di ruang depan.
Kemudian, dibawa ke dalam kamar yang berada di samping dan ditinggal oleh tersangka. Adegan berlanjut, tersangka memasukkan jasad korban ke dalam tas merah besar untuk dibuang dalam kondisi telah meninggal dunia.
“Tubuh korban ditekuk tiga lipatan. Kepala korban dimasukkan terlebih dahulu lalu ditekuk di bagian pinggul kemudian ditekuk lagi pada bagian lutut,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, dikutip dari tvOne.
Setelah dimasukkan ke dalam tas, jasad kemudian dibawa keluar rumah. Pelaku mengendarai sepeda motor untuk membuang jasad korban di Desa Gluranploso. Lokasi pembuangan jasad merupakan jalur alternatif jauh dari kediaman warga.
“Hasil rekonstruksi dilakukan di dua titik, yakni rumah tersangka dan di lokasi pembuangan. Total ada 11 reka adegan yang diperagakan,” kata Wahyu.
Tersangka mengaku tak membunuh
Dalam rekonstruksi itu tidak ada adegan pemukulan atau lain sebagainya. Tersangka masih tetap mengaku tidak melakukan pembunuhan. Hanya membuang jasad korban saja ke tepi jalan.
“Tujuan dibuang agar diketahui oleh keluarga korban di Lumajang,” terangnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka Hendro Setiawan dengan Pasal 338 Junto Pasal 351 Ayat (3) Junto Pasal 138 KUHP.
“Hasil dari rekonstruksi ini akan kami gelar lagi. Keterangan tersangka dan hasil rekonstruksi dicocokkan. Masih terus kami dalami,”terangnya.
Dikabarkan jika tersangka dan korban yang menikah siri meninggalkan seorang anak balita.