Mapala Kampus di Sumedang Gagal Pesta Ganja Gegara Diciduk Polisi

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Akmal
Sumber :
  • Dokumentasi Polres

VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja di lingkungan perguruan tinggi, yang mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa pecinta alam (mapala) di sebuah universitas negeri di Sumedang, Jawa Barat.

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, pihaknya berhasil dapat informasi adanya pengiriman ganja dengan tujuan sasaran edar lingkungan pendidikan perguruan tinggi tersebut.

Barang bukti ganja untuk kalangan mahasiswa

Photo :
  • Dokumentasi Polres
Danpuspom TNI Sebut Ada 254 Anggota Dipecat Buntut Terlibat Kasus Narkoba

"Satnarkoba Polres Metro Jakbar mengungkap kasus narkoba jenis ganja yang dikirim dengan tujuan kampus di salah satu organisasi pecinta alam," ujar Akmal saat rilis kasus Mapolres Jakarta Barat, Jumat 23 September 2022.

Akmal mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mendapatkan pengiriman sebuah paket ganja itu berisi daun ganja dan biji ganja kering dengan berat 551 gram.

Puluhan Bule Pesta Seks di Canggu, yang Hadir Lewat Undangan Khusus dan Wajib Membayar

Paket ganja yang dipesan secara online yang kemudian dikirim dari langsung daerah Aceh menuju sekretariat organisasi pecinta alam di kampus tersebut.

"Barang dipesan dari Aceh, dikirim ke alamat kampus. Kami mengamankan tersangka pada saat mengambil paket di Jalan Raya Bandung, Sumedang KM 21 Jatinangor, Sumedang," ujarnya Akmal.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Akmal (tengah)

Photo :
  • Dokumentasi Polres

Paket berisi ganja kering siap konsumsi tersebut kemudian diambil oleh TNR (24) yang masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi tersebut.

Oleh tersangka TNR, ganja kering tersebut kemudian diedarkan ke anggota organisasi mapala lainnya.

TNR ditangkap dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya