Oknum TNI Hajar Pria karena Diduga Selingkuh dengan Istrinya

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA Kriminal - Seorang pria berinisial AM di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, babak belur dihajar oknum anggota TNI. Pria 40 tahun itu jadi bulan-bulanan sang Sersan Mayor AC lantaran diduga menjadi selingkuhan istrinya.

Viral! Oknum Camat Kegep Sembunyikan Perempuan di Kolong Meja, Ngaku Sedang Rapat

Istri Diduga Selingkuh dengan Korban

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Laksono menuturkan bahwa pria AM diduga berselingkuh dengan istri Sersan Mayor AC. Hal itu membuat Sersan Mayor AC emosi dan menganiaya AM hingga bonyok.

Terpopuler: Kronologi Driver Ojol Diduga Perkosa Turis, Fakta Digital Satu Keluarga Tewas Akibat Pinjol

Kejadiaan penganiayaan itu terjadi di Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman pada, Selasa, 20 September 2022, malam, kemarin.

Dipukuli dengan Menggunakan Batu

Soroti Kasus Bos Rental Mobil Tewas Ditembak, Anggota DPR Sarankan Ini ke TNI

Agung menyebut bahwa pria AM dipukuli oleh Serma AC dengan menggunakan batu bata hingga keluar darah di mulut dan hidung. Akibatnya korban harus mendapatkan perawatan medis dengan 46 jahitan dokter.

Ilustrasi/Proses autopsi korban penembakan

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

"Babak belur karena ada 46 jahitan dari medis. Kabarnya kondisinya pria AM ini sudah membaik. Semalam keluar darah dari mulut dan hidung. Keterangan dari Kasat Reskrim berdasarkan hasil pemeriksaan, katanya dipukul pakai batu bata," katanya.

Belum Bisa Membuktikan Istri Selingkuh

Agung menuturkan bahwa Serma AC belum bisa membuktikan jika istrinya berselingkuh dengan korban. Karena pelaku belum pernah melihat istrinya dengan korban. Hanya saja mendengar informasi jika istrinya ini berselingkuh.

"Menurut keterangan oknum TNI ini saat diperiksa, dia hanya mendengar, belum pernah melihat langsung istrinya bersama-sama dengan korban," katanya.

Menurut informasi, saat ini oknum TNI Sersan Mayor AC telah ditahan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Parepare untuk dilakukan pemeriksaan akibat ulahnya yang melakukan penganiayaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya