Ayah di Sulut Perkosa Anak Tiri Berkali-kali
- U-Report
VIVA Kriminal – Seorang pria berinisial DN di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut) tega memperkosa anak tirinya berkali-kali yang masih berusia 15 tahun. Pria 36 tahun itu akhirnya diringkus polisi setelah terungkap melakukan aksi bejatnya sejak korban masih berusia 14 tahun.
Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana kepada menuturkan bahwa persetubuhan dilakukan terduga pelaku DN sudah berulang kali sejak anak sambungnya itu masih berusia 14 tahun.
"Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka DN terhadap anak sambung berumur 15 tahun," kata AKBP Suryana kepada wartawan, Selasa 20 September 2022.
Suryana menjelaskan bahwa terduga pelaku melakukan pemerkosaan sejak tahun 2021. Saat itu pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah nenek korban di Bolsel. Kemudian, aksi bejat pelaku kembali dilakukan pada bulan Agustus 2022. Terakhir ulah bejat itu terjadi di warung makan pada 5 September, sekitar pukul 16.00 Wita.
"Kejadian tersebut telah dilakukan oleh tersangka sebanyak tiga kali yaitu sejak tahun 2021 di rumah nenek korban. Kemudian berlanjut yang ketiga pada tanggal 5 September 2022, sekitar pukul 16.00 Wita di warung milik wanita inisial MM yang dijadikan tempat tinggal oleh pelaku dan keluarganya," ungkap Suryana.
Suryana menyebut bahwa terduga pelaku tak hanya memperkosa, dia juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan ancaman akan memukul apabila memberitahu kepada ibunya atas ulah bejat tersebut.
"Jadi setiap melakukan persetubuhan pelaku juga ini mengancam, jika korban mengatakan kepada ibu korban maka ancamannya akan dipukul," katanya.
Kendati begitu, korban yang sudah tak tahan terus menerus diperkosa akhirnya memberanikan diri menceritakan semua perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibunya. Setelah mendapatkan informasi itu, korban didampingi ibunya membuat laporan di Polres Bolsel pada Minggu 18 September 2022.
Atas laporan itu, pihak kepolisian langsung turun meringkus terduga pelaku DN dan digelandang ke Polres Bolsel pada hari ini, Selasa 20 September 2022. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Pelaku ditangkap karena ada laporan dari ibu korban. Sekarang pelaku sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Bolsel," terangnya.