Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut, 9 Orang Jadi Tersangka
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA Kriminal – Polres Garut Jawa Barat menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perobohan rumah hingga roboh milik Undang (47) dan Sutinah (50), warga Kampung Haur Seah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kasus tersebut bermula saat pasangan suami istri tak mampu membayar utang kepada sang rentenir berinisial A sebesar Rp 1,3 juta, yang dipinjamnya tahun 2020 lalu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa kasus perusakan tersebut diduga atas perintah tersangka berinisial A. Selain merusak hingga merobohkan rumah, tersangka juga membagi-bagikan bekas rumah dan perabotan rumah tangga kepada para tersangka lainnya.
"Jadi kami tetapkan sembilan orang tersangka, dalam kasus perusakan hingga rumah korban roboh," ujarnya, Selasa 20 September 2022.
Delapan tersangka (tujuh dan tersangka A) dijerat Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas pengrusakan secara bersama-sama. Adapaun satu tersangka berinisial E yang merupakan kakak korban dijerat dengan pasal 385 ayat 1 KUHP, dalam kasus penggelapan sertifikat rumah.
"Para tersangka terancam hukuman lima tahun, enam bulan penjara," ungkap Wirdhanto.
Lanjut Wirdhanto, pemicu kasus perobohan rumah tersebut selain korban tak mampu membayar utang kepada A yang merupakan seorang rentenir atau lintah darah. korban Undang dan Sutinah hanya mampu membayar bunga pinjaman sebesar Rp350 hingga Januari 2022 hanya mampu membayar bunga.
"Jadi transaksi pinjaman meminjam terjadi tahun 2020, korban Undang hanya mampu membayar bunga pinjaman hingga Januari 2022,” ujarnya.
Sementara itu kasus tersebut sempat viral, saat Polres Garut menjerat para tersangka dengan pasal 406 KHUP. Melalui pengacara Sam Yosef, pihaknya bersikukuh agar tersangka dijerat dengan pasal 170 junto pasal 55 KUHP.
"Itu karena perbuatan perusakan hingga rumah roboh dilakuakan secara bersama-sama dimuka umum,” katanya.