Erika Mustika, Mucikari Penyekap ABG di Apartemen Jakbar Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/FO

VIVA Kriminal – Mucikari dengan nama Erika Mustika Tarigan alias EMT yang menyekap dan menjadikan seorang Anak Baru Gede berinisial NAT (15) jadi Pekerja Seks Komersial dicokok polisi.

Ibu dari ABG yang Bunuh Ayah-Nenek Minta Hukuman Anak Diringankan, Polisi Bilang Begini

"Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres, Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 20 September 2022.

Ilustrasi tahanan diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO
ABG yang Tega Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel Kini Dirujuk ke RS Polri, Jalani Tes Kejiwaan

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini, lanjut Zulpan, EMT masih diperiksa secara intensif.

"Saat ini pelaku masih dalam proses  pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia lagi.

Prostitusi PSK Muda Vietnam Tarif Rp5 Jutaan di Jakut Terbongkar, Begini Modus Esek-eseknya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

Photo :
  • dok Polda Metro Jaya

Sebelumnya diberitakan, Anak Baru Gede berinisial NAT (15) disekap dan dijadikan pekerja seks komersial oleh perempuan inisial EMT di apartemen Jakarta Barat. Kejadian ini  berawal bulan Januari 2021 lalu ketika korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. 

"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ucap pengacara korban (NAT) Muhammad Zakir Rasyidin, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 15 September 2022.

Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK).

Rumah Kos di Pesangrahan Disulap jadi Prostitusi Tarif Rp300 Ribuan, 8 Wanita Diduga PSK Diamankan

Polisi bisa mengungkap praktik prostitusi di rumah kos itu karena informasi dari warga setempat yang resah.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024