Kombes Wibowo Ungkap Alasan 4 Pemerkosa ABG di Hutan Kota Tak Ditahan

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo
Sumber :
  • istimewa

VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan empat pelaku pemerkosa seorang ABG 13 Tahun yang terjadi di hutan Kota Rawa Malang, Cilincing Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Gelar Jumat Curhat di Rumah Apung Muara Angke, AKBP Martuasah Sampaikan Hal Penting Ini

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan, alasan pihaknya tidak menahan para pelaku lantaran para pelaku masih di bawah umur. Wibowo menjelaskan, empat pelaku tersebut merupakan anak berhadapan hukum (ABH) yang belum genap berusia 14 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo.

Photo :
  • ANTARA FOTO
Eks Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan Dipecat karena Penyuka Sesama Jenis

Alasan ABH tersebut tidak dilakukan penahanan karena mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Jadi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," ujar Wibowo dikonfimasi, Minggu 18 September 2022.

Kapolres Jaksel Ikut Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Gimana Hasilnya?

Diketahui penyidik dari Polres Metro Jakut telah mengamankan keempat orang pelaku pemerkosa yang merupakan anak di bawah umur. Mereka diamankan karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada remaja perempuan berusia 13 tahun di Taman Kota Rawa Malang, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Kronologi

Kemudian pada di hari yang sama usai mendapat laporan peristiwa ini pada 6 September lalu, Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun.

Wibowo menyebut kasus pemerkosaan tersebut terpicu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang di antara empat ABH.

"Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu ABH pernah ditolak cintanya oleh si korban. Kemudian dijawab korban tidak mau," ujarnya.

Setelah ditangkap, keempat ABH tidak dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.

P, kakek yang mencabuli remaja putri hingga hamil saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Pelabuhan Belawan)

Bejat! Kakek di Deliserdang Setubuhi ABG Berulang Kali hingga Hamil 5 Bulan

Usai berbuat cabul, pelaku berinisial P (62) memberikan uang Rp50 ribu ke korban sebagai upah tutup mulut.

img_title
VIVA.co.id
17 Februari 2025