Kombes Wibowo Ungkap Alasan 4 Pemerkosa ABG di Hutan Kota Tak Ditahan
- istimewa
VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan empat pelaku pemerkosa seorang ABG 13 Tahun yang terjadi di hutan Kota Rawa Malang, Cilincing Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan, alasan pihaknya tidak menahan para pelaku lantaran para pelaku masih di bawah umur. Wibowo menjelaskan, empat pelaku tersebut merupakan anak berhadapan hukum (ABH) yang belum genap berusia 14 tahun.
Alasan ABH tersebut tidak dilakukan penahanan karena mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Jadi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," ujar Wibowo dikonfimasi, Minggu 18 September 2022.
Diketahui penyidik dari Polres Metro Jakut telah mengamankan keempat orang pelaku pemerkosa yang merupakan anak di bawah umur. Mereka diamankan karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada remaja perempuan berusia 13 tahun di Taman Kota Rawa Malang, Jakarta Utara.
Kronologi
Kemudian pada di hari yang sama usai mendapat laporan peristiwa ini pada 6 September lalu, Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun.
Wibowo menyebut kasus pemerkosaan tersebut terpicu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang di antara empat ABH.
"Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu ABH pernah ditolak cintanya oleh si korban. Kemudian dijawab korban tidak mau," ujarnya.
Setelah ditangkap, keempat ABH tidak dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.