Curi Kabel Penangkal Petir di Apartemen, Dua Pria Ini Ditangkap

Ilustrasi pelaku pencurian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA Kriminal – ZA (32) dan FS (31), dua pria ini ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. Mereka terbukti melakukan tindak pencurian di Apartemen Aeropolis Tower C, Jalan Marsekal Suryadarma, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Modal Pistol Mainan Pencuri Gasak Emas dan Uang Milik PNS di Aceh

Keduanya mencuri kabel Bare Copper Conductor  (BCC) penangkal petir di apartemen tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, modus keduanya dengan melakukan pengecekan dan perawatan rutin terhadap jaringan atau signal Telkomsel dan XL yang towernya berada di Apartemen Aeropolis Tower C.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

"Modus mereka pengecekan, karena mereka pun adalah pekerja di PT. Celebes Kontruksindo sebagai tenaga perawatan jaringan provider telekomunikasi Telkomsel dan XL. Penanggung jawab pekerjaan dari keduanya ini tertera di surat kerja berasal dari PT. Mac Sarana Djaya," katanya, Minggu, 17 September 2022.

Ilustrasi apartemen

Photo :
  • Istimewa
Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

Aksi ini berawal saat keduanya mendatangi bagian Engineering Apartemen Aeropolis, untuk meminjam kunci pintu rooftop Tower C.

"Kemudian keduanya naik ke atas tower untuk melakukan pengecekan jaringan. Melihat situasi dirasa aman, kedua pelaku lalu memotong kabel BCC penangkal petir yang menempel di tembok," ujarnya.

Tak lama kemudian, aksi itu diketahui pihak pengelola apartemen dan langsung menghubungi kepolisian. Keduanya pun segera diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini sebelumnya pernah melakukan pencurian yang sama di Tower B Apartemen Aeropolis pada Selasa, 6 September 2022 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan dua buah tas berisi 11 gulung kabel BCC penangkal petir berikut 1 buah tang sebagai alat pemotong kabel, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 7,5 juta," ungkapnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti  dibawa ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan yakni  363  KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya