Arist Merdeka Desak Polisi Tangkap Pemerkosa Bocah di Medan
- VIVA/ Lucky Aditya.
VIVA Kriminal - Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Polrestabes Medan menangkap dan menahan pelaku pemerkosaan hingga human traficking terhadap JA (12). Untuk mengawal proses hukum atas kasus kejahatan seksual ini, mereka membentuk tim litigasi dan advokasi.
Tidak Ada Toleransi
"Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual biadab ini. Kita mintakan Polrestabes Medan segera menangkap pelakunya," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Sabtu, 17 September 2022.
Tak Ragu Terapkan Pasal
Arist berharap Polrestabes Medan tidak ragu untuk menerapkan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas kasus ini para pelaku dalam kasus ini dapat diancam 20 tahun penjara dan dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokok menjadi hukuman seumur hidup karena dilakukan oleh orang terdekat korban," tegas Arist.
Kronologi Terkuaknya Kasus
Terkuaknya tabir kasus rudapaksa terhadap bocah 12 tahun ini bermula dari kecurigaan adik nenek korban terhadap kondisi kesehatan korban. Atas dasar itu, kemudian adik nenek menyelidikinya dengan bertanya kepada korban.
Korban mengaku sejak usia 7 tahun telah mengalami kekerasan seksual berulang yang dilakukan pacar ibunya. Kemudian, setelah ibunya meninggal korban lalu tinggal bersama kakeknya.
Namun, selama tinggal bersama kakeknya di Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, korban diperlakukan sebagai budak seks.
Dalam kondisi itu, kemudian nenek korban mengenalkan kepada inisial A yang belakangan diketahui berprofesi sebagai mucikari.
Dari perkenalan itulah, korban diduga dijual kepada sejumlah hidung belang. "Dari sanalah akhirnya diketahui korban diduga menderita HIV-AIDS. Tapi sayangnya kasus ini tidak mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Medan," katanya.
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan tengah mendalami kasus pemerkosaan, human traficking terhadap bocah berusia 12 berinsial JA. Anak malang itu terjangkit HIV/AIDS.
"Laporan dari korban sudah kami terima dan proses penyelidikan sedang berjalan. Terhadap korban sudah kami visum," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Jumat, 16 September 2022.
Fathir mengungkapkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan sudah meminta keterangan saksi-saksi. Untuk mendalami kasus dialami oleh JA.
"Saat ini, penyelidikan sedang berjalan dan pemeriksaan saksi-saksi. Mudah-mudahan segara kami dapat tuntaskan. Kami minta dukungan dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi sebanyak-banyaknya mengetahui tentang kejadian ini," kata mantan Kapolsek Medan Baru itu.
Dalam menekan angka tindak kekerasan terhadap anak, Fathir mengimbau orang tua, wali dan sekolah melakukan pengawasan terhadap perilaku anak. Posisi anak perlu bimbingan dan pengawasan pihak terkait.
"Sehingga kita bersama-sama untuk menekan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap anak. Kami mengharapkan pengawasan ketat dan pengarahan terhadap anak," kata Fathir.